PASER – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser tengah menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai instrumen perencanaan untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) pada 2026 mendatang.
Penyusunan itu dilakukan antara Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang berlangsung di Ruang Rapat Panyembolum, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Senin (29/9/2025).
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Paser, Abdul Azis, menyatakan pertemuan tersebut membahas 16 usulan Raperda. Di antaranya 11 usulan dari Pemkab Paser dan lima usulan yang diprakarsai oleh DPRD Kabupaten Paser.
“Kami membahas enam belas usulan, ada 11 dari pemda dan lima dari kami,” katanya.
Lima usulan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Paser itu yakni tentang fasilitasi pondok pesantren, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, penanggulangan kemiskinan terpadu, raperda tentang kepemudaan dan terkait hiburan malam.
“Rincian usulan dari pemda akan dikaji lebih lanjut bersama sekretaris daerah pada pertemuan selanjutnya,” tambahnya.
Kendati begitu, Aziz menyebut tidak semua raperda akan otomatis masuk dalam pembahasan karena harus mempertimbangkan efisiensi anggaran. Ia menilai meskipun semua usulan yang diberikan merupakan hal yang penting, tapi penyesuaian dengan kemampuan anggaran.
“Semua usulan baik dan penting. Namun tetap harus memperhatikan kemampuan anggaran,” ujarnya.
Untuk diketahui, Propemperda merupakan instrumen perencanaan untuk menyusun peraturan daerah (Perda) secara terencana, terpadu, dan sistematis. Fungsi utamanya adalah menjadi daftar urutan prioritas dan rencana pembentukan Perda setiap tahun anggaran.
Pertemuan itu turut dihadiri Abdul Azis, Zulfikar Yuliskatin, Acong Aspiyek, Andi Muhammad Rizal, Basri M, Syukran Amin, Sekretaris Bapamperda, M Iskandar Zulkarnain serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab Paser.
Pewarta: Abika Ramadhan


