Bali Kembali Diguyur Hujan, Wagub Giri Prasta Minta Operasi Modifikasi Cuaca

DENPASAR – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan sudah mengajukan ke BNPB maupun BMKG pusat agar dilakukan operasi modifikasi cuaca karena Bali kembali diguyur hujan di tengah proses penanganan pascabanjir.

“Sudah, sudah kita sampaikan (permohonan operasi modifikasi cuaca), saya kira itu penting untuk dilakukan,” kata Giri Prasta di Denpasar, Selasa (16/9/2025).

Melihat sejak Senin (15/9) kemarin sejumlah titik terutama Kota Denpasar kembali diguyur hujan intensitas ringan dan sedang, padahal proses penanganan sampah usai banjir besar pada Rabu (10/9) lalu belum selesai, Wagub Bali menilai perlu antisipasi.

Apalagi, menurut dia, terkadang prakiraan cuaca tidak tepat di masa-masa peralihan musim ini, sehingga antisipasi dengan salah satunya alternatif modifikasi cuaca diperlukan.

“Jadi, kita harus berkoordinasi dengan BMKG, begitu juga dengan BPBD dengan selalu melakukan antisipasi dini terkait dengan persoalan mungkin yang ada,” ujar Giri Prasta.

Akan tetapi, kata dia, langkah jangka pendek ini tidak juga bisa dilakukan semena-mena, sebab yang ditakutkan ketika hujan ditahan berpotensi saat nanti turun hujan volumenya sangat besar.
Belum lagi pada musim kemarau petani di Bali membutuhkan air hujan, sehingga operasi ini harus berhati-hati dilakukan demi tetap merawat bumi.

Sementara untuk jangka panjang, agar banjir besar tidak terjadi lagi, Wagub Giri menegaskan langkah Pemprov Bali untuk melarang alih fungsi lahan produktif menjadi komersil.

Pemprov Bali juga akan mengomandoi proses pemulihan tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) dan memastikan tata kelola sungai sehingga tak ada sumbatan atau mengecilkan saluran air.

“Terhadap genangan yang sekarang ini, beberapa jam hujan sudah ada beberapa genangan, kami sudah koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan gerak cepat, dengan juga bantuan pompa air kita bisa mempercepat surutnya air,” ujar Giri Prasta. (ANT/KN)

READ  Polda Jatim Kerahkan Tim DVI Evakuasi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al Khoziny
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img