
BERAU – DPRD Berau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Berau, Minggu (30/11/2025).
Rapat dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta seluruh anggota legislatif. Dari seluruh fraksi DPRD, tidak ada yang menolak. Semuanya menyampaikan persetujuan akhir sehingga kedua Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda.
Dalam sambutannya, Bupati Berau memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan pandangan, kritik, serta catatan penyempurna selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa masukan dari fraksi-fraksi akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah.
Sri Juniarsih menyampaikan bahwa APBD 2026 disepakati sebesar Rp3,425 triliun. Komponen pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp450 miliar, pendapatan transfer Rp2,27 triliun, serta sejumlah pos pendapatan sah lainnya. Adapun belanja daerah berada pada angka yang sama dengan total pendapatan, mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Ia mengakui bahwa selama pembahasan terjadi penurunan proyeksi pendapatan dan belanja dari dokumen KUA–PPAS akibat kebijakan transfer ke daerah yang ikut menurun, sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025.
“Kondisi ini berpengaruh besar pada struktur fiskal kita. Namun keputusan bersama tetap harus diambil demi menjaga keberlanjutan program pembangunan,” ujarnya.
Pemkab menutup selisih melalui proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025. Ia berharap situasi ekonomi nasional membaik pada 2026 sehingga alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Berau dapat meningkat.
Selain pembahasan APBD, Paripurna juga menetapkan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Revisi dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan dan Kemendagri agar regulasi daerah sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD.
Beberapa poin yang disesuaikan meliputi penataan objek pajak, penyempurnaan aturan BPHTB, penegasan ketentuan PBB-P2, penyesuaian PBJT agar tidak membebani UMKM, hingga standar harga satuan tertinggi dalam platform Kementerian PUPR.
“Seluruh rekomendasi evaluasi kita tindaklanjuti untuk memperkuat kepastian hukum dan mendukung iklim usaha di daerah,” kata Sri Juniarsih.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan APBD 2026 merupakan amanat regulasi nasional. Kepala daerah dan DPRD wajib menetapkan APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan anggaran telah melalui rapat Banggar, konsultasi teknis, dan sinkronisasi bersama TAPD.
“Tujuannya agar komposisi APBD benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal daerah,” ucapnya.
Dedy juga menyoroti pentingnya revisi Perda pajak–retribusi agar selaras dengan regulasi nasional, menjaga harmonisasi fiskal, dan tetap memberi ruang usaha bagi pelaku UMKM.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, DPRD dan Pemkab Berau menyepakati penetapan kedua Raperda menjadi Perda sesuai mekanisme yang berlaku. (gs/ADV)


