Antusias Tinggi, Kapal Mudik Gratis Jangkar–Raas Penuh 331 Penumpang

SITUBONDO – Kapal feri untuk mudik gratis program Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada keberangkatan perdana mengangkut sebanyak 331 penumpang dari Pelabuhan Jangkar, Situbondo, menuju Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Ahad (8/3) malam.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kembali memfasilitasi mudik dan balik gratis Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah bagi warga Pulau Sapudi dan Raas, Kabupaten Sumenep, dengan menyediakan satu kapal laut dari Pelabuhan Jangkar.

“Pada malam ini kapal mudik gratis program Pemprov Jatim diberangkatkan pukul 22.00 WIB dan mengangkut sebanyak 331 pemudik dan 122 unit sepeda motor,” kata Kasi Teknik Kepelabuhanan UPT Pelabuhan Pengumpan Regional Banyuwangi Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim, Tri Wahyono di Situbondo.

Dia menjelaskan angkutan mudik gratis Lebaran 2026 ini hanya menampung penumpang dan kendaraan roda dua. Petugas tidak akan menerima angkutan lain.

“Antusiasme pemudik memanfaatkan kapal mudik gratis ini sehingga kapal feri KMP Wicitra Dharma I terisi penuh,” katanya.

Seorang pemudik asal Pulau Raas, Andi mengaku senang dengan adanya program mudik gratis dari Pemprov Jawa Timur (Jatim) dan dinilai membantu para perantau untuk pulang ke kampung halamannya.

“Program mudik gratis Pemprov Jatim rutin digelar tiap tahun, tentu harapan kami di tahun berikutnya tetap dilaksanakan, terima kasih Ibu Gubernur Khofifah,” tuturnya.

Adapun mudik gratis Lebaran 2026 rute Jangkar-Raas, yakni pada 8 Maret 2026 pukul 22.00 WIB, 12 Maret pukul 22.00 WIB, 15 Maret pukul 22.00 WIB dan 17 Maret pukul 22.00 WIB.

Sementara itu jadwal mudik gratis rute Jangkar-Sapudi, yakni 11 Maret 2026 pukul 06.00 WIB dan pada 16 Maret pukul 06.00 WIB.

Sedangkan jadwal balik gratis untuk rute Raas-Jangkar pada 29 Maret 2026 pukul 06.00 WIB, 2 April pukul 06.00 WIB, 4 April pukul 06.00 WIB, 6 April pukul 06.00 WIB.

READ  Infrastruktur ASN Sudah Siap Digunakan, OIKN : Soal Pemindahan Tunggu Arahan KemenPANRB

Lalu, jadwal balik gratis rute Sapudi-Jangkar pada 27 Maret 2026 pukul 11.00 WIB dan 31 Maret pukul 11.00 WIB. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img