Anggaran Aceh Tak Dipotong, Pemulihan Pascabencana Jadi Prioritas

JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Wakil Ketua DPR RI terkait kebijakan anggaran 2026, karena Pemerintah Provinsi Aceh kini tak lagi dikenakan efisiensi demi percepatan pemulihan bencana.

“Atas nama Pemerintah Aceh mewakili 23 kabupaten/kota mengucapkan ribuan terima kasih kepada Prof Dasco dan kepada rombongan, Ketua Satgas dan juga kepada Pak Purbaya, yang teristimewa kepada Pak Presiden Prabowo Subianto,” kata Fadhlullah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (11/1/2026)

Dia juga mengapresiasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Pemerintah, karena banyak langkah dari pemerintah untuk mempercepat pemulihan bencana di Aceh.

“Ketua Satgas Pak Tito (Menteri Dalam Negeri) juga telah memaparkan langkah-langkah kerja ke depan ini, dan Beliau mulai hari ini telah berkantor di Aceh sampai hari berikutnya,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di sela-sela rapat koordinasi penanganan bencana di Banda Aceh, Sabtu (11/1) sempat menelepon Presiden Prabowo Subianto dan menghubungkannya ke Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memastikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) bagi sejumlah daerah di Aceh agar tidak dipotong.

Momen itu terjadi saat Purbaya memaparkan kondisi keuangan untuk daerah bencana, dan meminta daerah untuk tak ragu menggunakan anggaran yang ada. Dia pun nantinya melaporkan hal itu ke Prabowo, tetapi juga meminta kepada Dasco untuk juga membantu mengomunikasikannya.

Lalu rapat itu sempat berhenti sejenak saat Dasco tiba-tiba menelepon Prabowo. Dasco pun langsung menghubungkan ponselnya ke Purbaya agar bisa mendengar hal yang disampaikan Prabowo.

“Jadi clear, untuk tahun ini anggaran anda akan penuh seperti tahun lalu, nggak akan dipotong,” kata Purbaya setelah mendengar telepon itu. (ANT/KN)

READ  Jokowi Dorong Daerah Siapkan Anggaran Penanganan Bencana
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img