Alasan Keamanan, Wapres Gibran Tunda Kunjungan ke Yahukimo

BIAK NUMFOR – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunda kunjungan kerjanya ke Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada Rabu ini karena alasan keamanan.

Komandan Satgas Pengamanan VVIP, sekaligus Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Amrin Ibrahim menjelaskan bahwa Wapres Gibran dijadwalkan mengunjungi Yahukimo dengan pesawat Hercules setelah kunjungannya di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Rabu (14/1/2026) ini selesai.

“Karena melihat pertimbangan keamanan di Yahukimo sampai dengan pagi ini, saya menyarankan kepada Bapak Wapres untuk tidak melakukan kunjungan ke Yahukimo,” kata Amrin saat memberikan keterangan di Bandara Frans Kaisiepo, Biak Numfor, Papua, Rabu (14/1/2026).

Amrin menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan intelijen, pihaknya melihat ada pergerakan dari kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab.

Demi alasan keamanan, Wapres Gibran pun akan menjadwalkan ulang kunjungan kerjanya ke Yahukimo.

“Dari pertimbangan intelijen kami melihat ada gerakan-gerakan dari kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab di sana yang menurut pertimbangan kami untuk keamanan VVIP tentunya sangat tidak memungkinkan,” kata Amrin.

Amrin menekankan bahwa Wapres Gibran sangat ingin berkunjung ke Yahukimo untuk melihat pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah setempat.

Adapun, kunjungan Wapres ke Yahukimo seharusnya menjadi rangkaian agenda di Tanah Papua, setelah mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 41 dan Pasar Ikan di Biak Numfor pada Selasa (13/1).

Pada hari berikutnya, Wapres mengunjungi pasar tradisional dan pelaksanaan MBG di Wamena. (ANT/KN)

READ  ESDM Pangkas Target Produksi Nikel dan Batu Bara 2026 demi Dongkrak Harga
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img