Akses Penghubung Tiga Kampung Terancam Longsor, Gideon: Perlu Solusi Jangka Panjang

BERAU – Akses penghubung Kampung Inaran, Bena Baru dan Pegat Bukur Kecamatan Sambaliung terancam longsor, hal itu mendapat perhatian Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris.

Dia menilai, dibutuhkan solusi jangka panjang untuk mengatasi hal tersebut, yakni pembangunan jembatan permanen.

“Jembatan saya kira perlu, karena jalur itu merupakan akses utama masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ungkapnya.

Gideon mengatakan kondisi geografis di lokasi memang cukup rawan pergerakan tanah, sehingga perbaikan jalan secara sementara dinilai tidak lagi efektif.

Apalagi saat hujan deras mengguyur, badan jalan kerap mengalami ambles dan membahayakan pengguna jalan.

“Kalau hanya tambal sulam atau penanganan sementara, setiap musim hujan pasti kembali rusak. Karena itu pembangunan jembatan permanen memang harus diprioritaskan agar masyarakat tidak terus dihantui rasa khawatir saat melintas,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan akses jalan yang aman sangat penting, mengingat jalur tersebut menjadi penghubung utama bagi warga di tiga kampung. Selain aktivitas masyarakat, akses itu juga digunakan untuk distribusi kebutuhan pokok, pendidikan hingga layanan kesehatan.

“Jangan sampai masyarakat terisolasi hanya karena akses jalan putus akibat longsor. Pemerintah harus serius melihat persoalan ini karena menyangkut keselamatan dan roda ekonomi warga,” katanya.

DPRD juga mengapresiasi langkah darurat pemerintah daerah melalui pemasangan jembatan bailey sepanjang sekitar 45 meter untuk menjaga konektivitas tetap berjalan.

Namun, kata dia, solusi sementara itu tidak bisa dijadikan penanganan utama dalam jangka panjang.

Gideon berharap usulan pembangunan jembatan permanen dapat kembali diperjuangkan dalam pembahasan anggaran berikutnya. Ia meminta pemerintah daerah melakukan pengkajian matang agar proyek tersebut bisa segera direalisasikan.

“Memang kita memahami kondisi anggaran daerah saat ini cukup terbatas. Tetapi untuk infrastruktur vital seperti ini harus tetap menjadi perhatian utama karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (adv)

READ  Diskominfo PPU Pacu Kualitas Data Sektoral melalui Evaluasi dan Integrasi SIPD
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img