BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026,” kata Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, yang akrab disapa Dek Fadh, di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026) malam.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi virtual bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh.
Dalam arahannya, Fadhlullah menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera melaksanakan sejumlah langkah prioritas.
Ia menjelaskan, prioritas pertama adalah penuntasan penanganan darurat infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas lainnya, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Selanjutnya, percepatan pembangunan hunian sementara (huntara), distribusi logistik, serta penyediaan layanan dasar seperti listrik dan air bersih bagi masyarakat terdampak.
“Selain itu, perlu dilanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi korban bencana atau pengungsi, serta percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” ujarnya.
Fadhlullah juga menekankan pentingnya penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana susulan.
“Seluruh pihak diminta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana lanjutan serta mempersiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi secara matang,” katanya.
Ia menambahkan, diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan antarinstansi serta kepastian pendanaan yang berkelanjutan agar proses pemulihan berjalan optimal. (ANT/KN)


