Tingkatkan PAD dan Pembangunan Kawasan Wisata, Legislatif Dorong Penarikan Pajak Usaha Villa di BK

BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam mendorong Pemkot Bontang untuk menarik pajak usaha villa yang beroperasi di kawasan Bontang Kuala. Hal itu demi meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan kawasan wisata.

Dikatakannya, objek yang dikenakan pajak adalah kegiatan usahanya, bukan lokasi atau aspek lain di luar ketentuan yang berlaku. Ia menyebut seluruh objek usaha yang berada di wilayah Kota Bontang memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perpajakan daerah.

Menurutnya, pungutan pajak tersebut juga tidak dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan kepada pengunjung sesuai mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.

“Yang ditarik adalah objek usahanya dan pajaknya dibebankan kepada pengunjung, bukan kepada pemilik usaha,” ujarnya.

Ia menilai kepatuhan terhadap pembayaran pajak akan memberikan manfaat besar bagi daerah. Dana yang terkumpul nantinya dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, termasuk di kawasan Bontang Kuala yang telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan wisata. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

READ  Tanggap Bencana, Sitti Yara Salurkan Bantuan untuk Warga Selambai yang Terdampak Kebakaran
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img