Pansus DPRD Pertanyakan Keterlibatan BKSDA di Proses Pembahasan RTRW

BONTANG – Selain menyoroti status lahan Wana Tirta, Pansus RTRW DPRD Kota Bontang juga mempertanyakan keterlibatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dalam proses pembahasan RTRW.

DPRD ingin memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif, mengenai peran dan kewenangan lembaga tersebut dalam penyusunan dokumen tata ruang Kota Bontang.

“Informasi awal yang kami terima, di Bontang tidak ada kawasan konservasi yang menjadi kewenangan langsung BKSDA. Namun tentu hal ini masih perlu kami dalami,” jelasnya.

Menurut Joni, Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang klarifikasi mengenai status kawasan dan kewenangan instansi terkait diperlukan, agar proses revisi RTRW berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pansus tidak ingin ada kesalahan dalam penetapan fungsi ruang, yang berpotensi menimbulkan hambatan administratif maupun hukum di masa mendatang. (Al/Adv)

Editor: Yusva Alam

READ  Legislatif Pertanyakan Kelanjutan Wacana Proyek Pelabuhan Peti Kemas dan Industri Ikan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img