MAKI Soroti Lemahnya Pengawasan BGN, Sebut Prabowo Merasa Dikhianati

JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Boyamin, berbagai dugaan penyimpangan yang kini diusut Kejaksaan Agung seharusnya dapat dicegah apabila mekanisme pengawasan internal berjalan dengan baik.

“Yang mengawasi siapa ini? Kan katanya ada yang ngawasi ini itu tapi kan praktiknya nyatanya tidak ada gitu, dan sehingga kemudian ya sampai level tertinggi diduga ada SPPG-nya yang terafiliasi dengan yayasan pimpinannya gitu,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Ia menduga sebagian pihak merasa aman karena memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan. Namun, Boyamin menilai anggapan tersebut terbukti keliru setelah kasus ini justru berujung pada penetapan tersangka terhadap para petinggi BGN.

“Memang memprihatinkan dan karena merasa hebat tadi, merasa tidak tersentuh karena dekat dengan kekuasaan. Merasa diangkat oleh Pak Prabowo misalnya gitu,” ujarnya.

Boyamin meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan mentoleransi penyimpangan dalam program yang menjadi salah satu prioritas pemerintahannya.

“Padahal Pak Prabowo juga marah dalam kasus ini karena apa? Merasa dikhianati, merasa dicemarkan nama baiknya karena apa? Disuruh menjaga program yang dianggap unggulan tapi ternyata malah korupsi,” lanjutnya.

Karena itu, Boyamin mendorong pemerintah memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Ia juga kembali mengingatkan pentingnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

“Tapi sisi lain memang tugasnya Pak Presiden harus melakukan pencegahan korupsi dalam bentuk apa? Tata kelola pemerintahan yang baik itu minimal dua, transparan dan kepastian,” tutupnya. (Fajri/MK/KN)

READ  Bantah Jadi Beking Al Zaytun, Moeldoko: Memangnya Saya Preman, Enak Aja!
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img