JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat dan pelaku usaha tidak bereaksi berlebihan terhadap isu mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty yang kembali mencuat dalam pemberitaan beberapa waktu terakhir.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana menggelar program pengampunan pajak baru selama dirinya menjabat, kecuali apabila ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Purbaya dalam press briefing bersama jurnalis di ruang pers Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus merespons spekulasi yang berkembang di kalangan dunia usaha terkait kemungkinan pemerintah kembali membuka program tax amnesty. Indonesia sebelumnya telah dua kali menerapkan kebijakan serupa, masing-masing pada 2016 dan 2022.
Purbaya menilai kebijakan tax amnesty pada dasarnya telah selesai dijalankan dan tidak perlu terus menjadi polemik. Pemerintah, kata dia, hanya akan menindak Wajib Pajak yang sebelumnya telah menyatakan komitmen pembayaran namun belum memenuhi kewajibannya.
“Kalau menurut saya sih sudah clear. Kalau sudah ikut tax amnesty ya sudah. Kalau nggak penting-penting amat nggak usah dikejar-kejar, kecuali yang ada janji mau bayar sekian tapi belum bayar, itu yang dikejar,” katanya.
Kementerian Keuangan menegaskan akan tetap menjaga kepastian hukum dan stabilitas iklim usaha di tengah proses reformasi perpajakan yang terus berjalan. Kepastian kebijakan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan Wajib Pajak sekaligus memberikan ruang kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Pemerintah juga memastikan reformasi perpajakan tetap difokuskan pada penguatan kepatuhan, perluasan basis pajak, serta optimalisasi penerimaan negara tanpa menimbulkan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha.
Pewarta/ Editor : Nicha R


