Kamis, Mei 9, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rubicon Mario Dandy Tidak Laku, Kejari Lelang Ulang dengan Harga di Bawah Rp 800 Juta

JAKARTA – Mobil Jeep Wrangler Rubicon bekas milik terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio belum laku dilelang. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, tidak ada satu pun penawaran lelang terhadap mobil mewah milik anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo itu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel telah menutup lelang tersebut, pada pukul 10.00 WIB. Sayangnya, hingga lelang ditutup, belum ada yang melakukan penawaran.

“Belum, hari ini belum ada yang nawar,” kata Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Jawa Pos, Jumat (26/4/2024).

Karena itu, Kejari Jaksel akan melelang ulang Jeep Rubicon dalam waktu dekat. Menurut Haryoko, lelang ulang Rubicon mobil anak Rafael Alun itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menurutnya, Kejari Jaksel masih memiliki tenggat waktu hingga 27 September 2024 untuk melelang hasil rampasan aset terpidana itu.

“Lelang ulang sesegera mungkin. Kita punya waktu maksimal sampai 27 September. Jadi lelang bisa dilaksana dilaksanakan sebelum itu,” papar Haryoko.

Ia mengutarakan, terkait lelang ulang nanti, Jeep Rubicon Mario Dandy itu akan dibuka harga di bawah Rp 800 juta. Hal itu lantaran saat lelang pertama, harga yang dibuka mencapai Rp 809 juta.

“Iya bakal dilelang lagi di bawah 800 juta,” tegas Haryoko.

Sebagaimana diketahui, Kejari Jaksel sebelumnya membuka harga limit mobil itu sebesar Rp 809.300.000 atau Rp 809 juta, dengan uang jaminan Rp 242.790.000 atau Rp 242 juta. Lelang dilakukan melalui aplikasi lelang (open bidding). Informasi lengkap soal lelang dapat dilihat pada situs portal.lelang.go.id.

Dalam kasusnya, Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. MA menolak kasasi Mario dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).

Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, dengan panitera pengganti Bayuardi. Putusan itu dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Demikian dibacakan Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 7 September 2023.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan juga membebankan biaya restitusi senilai Rp 25,1 miliar kepada Mario. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp 120 miliar.

Selain itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular