Saga: Pembangunan TPS3R di Pulau Derawan Merupakan Langkah Tepat

BERAU – Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Pulau Derawan mendapat respons positif Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga.

Dia menyebut, kehadiran TPS3R dinilai sebagai langkah konkret untuk menjawab tantangan sampah di destinasi wisata unggulan tersebut.

“Adanya TPS3R ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah di destinasi wisata yang terus berkembang,” katanya.

Dirinya menilai, peningkatan jumlah wisatawan membawa dampak langsung pada volume sampah yang dihasilkan. Ia menegaskan bahwa persoalan kebersihan di daerah wisata harus menjadi agenda prioritas.

“Persoalan sampah khususnya di Pulau Derawan ini menjadi perhatian bersama agar pengunjung yang datang merasa nyaman,” ujarnya.

Saga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pemetaan potensi timbulan sampah, baik harian maupun mingguan, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara lebih terukur.

“Penanganan sampah memang harus kita seriusi, karena Pulau Derawan ini daerah wisata, jadi harus dijaga lingkungannya,” tambahnya.

Politikus PPP tersebut turut mengajak masyarakat Bumi Batiwakkal agar terlibat aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Keberadaan TPS3R diharapkan mampu meningkatkan partisipasi warga melalui kegiatan pemilahan sampah organik dan nonorganik, pelatihan pengelolaan sampah, serta pembentukan kebiasaan baru yang lebih ramah lingkungan.

Lebih jauh, Saga meminta agar Pemerintah Kabupaten Berau menjadikan langkah strategis ini sebagai model yang bisa diterapkan di kampung-kampung lain, terutama yang berada di kawasan wisata. Menurutnya, konsistensi dalam pengelolaan sampah akan berdampak besar pada kelestarian alam.

“Ini menjadi salah satu upaya kita untuk menjaga keindahan dan ekosistem laut di Pulau Derawan agar bebas dari sampah,” tutupnya. (adv)

READ  Rudy Mas'ud Dorong Optimalisasi CSR untuk Masyarakat Kaltim
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img