Ketua DPRD Berau Desak Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

BERAU – Lonjakan volume sampah rumah tangga dan limbah perkotaan di Kabupaten Berau semakin mengkhawatirkan. Situasi ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, yang menilai bahwa pola pengelolaan sampah saat ini sudah tidak mampu mengikuti kebutuhan di lapangan.

Menurutnya, metode konvensional seperti kumpul–angkut–buang tidak lagi efektif menghadapi tingginya aktivitas masyarakat dan meningkatnya produksi sampah harian. Jika tidak diperbarui, beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) akan terus meningkat dan memicu persoalan lingkungan yang lebih besar.

“Melihat lonjakan volume sampah saat ini, metode konvensional sudah tidak bisa diandalkan. Kita butuh sistem modern agar beban di Tempat Pemrosesan Akhir bisa ditekan,” tegas Dedy.

Ia meminta Pemkab Berau segera mengadopsi sistem pengelolaan sampah modern yang lebih efisien dan ramah lingkungan, termasuk pemanfaatan teknologi. Salah satu langkah strategis yang ia dorong adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di setiap kecamatan.

Keberadaan TPS3R dinilai dapat mengurai sampah secara signifikan sejak dari sumbernya, sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk memilah sampah organik dan anorganik.

Dedy juga menyoroti keterbatasan fasilitas pengelolaan sampah yang saat ini dimiliki daerah. Infrastruktur yang ada, menurutnya, tidak lagi sebanding dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi yang kian pesat.

Agar penanganan masalah lebih terarah, ia mendesak Pemkab melakukan pemetaan menyeluruh terhadap jumlah sampah harian sebagai dasar perencanaan.

“Kita harus tahu berapa ton sampah dihasilkan setiap hari. Tanpa data itu, mustahil merancang sistem yang efektif dan efisien,” ujarnya.

Dorongan ini diharapkan mampu mempercepat transformasi pengelolaan sampah di Berau agar lebih modern, terukur, dan berkelanjutan. (gs/ADV)

READ  Masa Jabatan Direktur Perumda Batiwakkal Berau Akan Berakhir, Ketua DPRD Ingatkan Bupati
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img