Jumat, Oktober 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masa Jabatan Direktur Perumda Batiwakkal Berau Akan Berakhir, Ketua DPRD Ingatkan Bupati

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Madri Pani, meminta kepada Bupati Berau untuk mematuhi aturan terkait lelang jabatan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Batiwakkal. Pasalnya, masa jabatan Direktur saat ini akan berakhir pada November 2023 mendatang.

Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau, pada Pasal 39 terkait Direksi dan Pasal 41 terkait pemilihan direksi dilakukan melalui seleksi. Maka kuasa tersebut diserahkan ke Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Berau, Sri Juniarsih.

“Dijelaskan di situ, harus ada lelang jabatan. Walaupun hasil akhir atau penunjukan dilakukan oleh KPM. Tentu harus dilakukan sesuai regulasi,” ungkapnya.

Dirinya mengingatkan agar tidak sampai pemilihan Direktur tertunda. Jika ada kekosongan jabatan, dikhawatirkan berdampak pada pelayanan masyarakat. Ada pergantian kepemimpinan perusahaan, wajib dilakukan lelang secara terbuka dan profesional.

“Kalau bisa hindarilah adanya Plt, jauh beberapa bulan ke belakang sudah dipersiapkan untuk memulai tahapan lelangnya,” tegasnya.

Ditegaskannya, sistem atau roda pemerintahan harus berjalan sesuai dengan tupoksinya. Pilihan Plt atau Pj dinilai tidak tepat karena tidak bisa mengambil keputusan. Idealnya adalah dipimpin oleh definitif yang berhak atas instansi yang dipimpin.

“Kami perhatikan selama ini, selalu terlambat, apa Bupati tidak pegang data. Saya harap Sekda baru sekarang bisa merubah kebiasaan ini,” tegasnya. (ADV/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular