Warga Tanjung Laut Indah Resah, Ular King Kobra Muncul di Permukiman

BONTANG – Seekor ular king kobra yang bersembunyi di kandang ternak milik warga berhasil dievakuasi Tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang di Jalan Sultan Syahrir, Gang Bawis 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (22/6/2026).

Keberadaan predator berbisa tersebut sempat membuat warga sekitar resah. Ular yang dikenal sebagai salah satu spesies paling berbahaya itu ditemukan bersembunyi di area kandang ternak milik warga.

Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Regu Alfa Pos Berbas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan evakuasi.

Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, mengatakan petugas berhasil mengamankan ular tersebut tanpa menimbulkan korban maupun gangguan lebih lanjut bagi warga sekitar.

“Untungnya berkat pengalaman dan keahlian, petugas kami dapat mengamankan ular itu tanpa menimbulkan korban maupun gangguan lebih lanjut untuk warga sekitar,” ujarnya.

Proses evakuasi berlangsung lancar meski petugas harus menghadapi risiko tinggi mengingat king kobra dikenal agresif dan memiliki bisa mematikan. Keberhasilan evakuasi tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.

Amiluddin mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan satwa liar berbahaya di lingkungan permukiman.

“Adanya kejadian seperti ini, kami sangat mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan satwa liar yang terbilang berbahaya di lingkungan permukiman,” tambahnya.

Ia juga meminta warga tidak mencoba menangani sendiri hewan berbahaya tersebut demi menghindari risiko yang dapat membahayakan keselamatan.

Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S.

READ  Si Jago Merah Hanguskan Rumah di Mawai Indah
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img