Wajah Baru Tepian Ahmad Yani, Suriansyah Dorong Kesadaran Merawat Fasilitas

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah merevitalisasi kawasan Tepian Ahmad Yani. Kini, wadah wisata kuliner tersebut telah dipercantik sedemikian rupa.

Anggota Komisi III DPRD Berau, Suriansyah, pun mengajak masyarakat serta Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di Tepian Ahmad Yani untuk merawat fasilitas yang sudah dibangun.

“Terutama soal kebersihan, itu yang penting. Karena di Tepian Ahmad Yani itu tempat kuliner. Selain itu, pedagang dan pengunjung harus sama-sama menjaga fasilitas yang ada,” ungkapnya.

Dia menegaskan, dengan wajah baru Tepian Ahmad Yani, tentunya meningkatkan daya tarik pengunjung, sehingga memberi dampak positif terhadap roda perekonomian para PKL yang ada.

“Sekarang lebih luas dan nyaman untuk menikmati kuliner yang ada di sana, ditambah adanya landmark di situ, bisa saja menjadi spot foto pengunjung,” katanya.

Dengan adanya landmark serta sarana dan prasarana penunjang di tepi Sungai Segah itu, Suriansyah berharap fasilitas tersebut dirawat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Jangan sampai usianya tidak bertahan lama.

“Pemerintah mempercantik kawasan kuliner itu menggunakan APBD yang tidak sedikit, jadi sudah seharusnya kita sama-sama menjaga dan merawat fasilitas yang ada,” tegasnya.

Politikus Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut berharap OPD terkait benar-benar memperhatikan fasilitas yang didirikan di kawasan Tepian Ahmad Yani tersebut.

“Pemeliharaan merupakan hal penting yang harus benar-benar diperhatikan. Saya harap kecantikan Tepian Ahmad Yani sekarang jangan hanya seumur jagung dan dapat berkepanjangan,” pungkasnya. (ADV/KN)

READ  Wabup Berau Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pemakaian Batik Lokal
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img