Wacana Pemakzulan Gibran Mencuat, Jokowi: Ikuti Aturan Konstitusi

JAKARTA — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke ruang publik. Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons isu tersebut dengan menegaskan bahwa setiap proses politik dan ketatanegaraan harus mengikuti aturan konstitusi.

Pernyataan Jokowi menjadi sorotan di tengah berkembangnya perdebatan mengenai kedudukan wakil presiden dan mekanisme pemberhentian pejabat negara. Pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan politik, tetapi harus melalui tahapan dan persyaratan yang diatur dalam UUD 1945.

Koran Nusantara edisi ini juga mengulas pemeriksaan 53 tenaga kerja asing (TKA) asal China oleh Polda Sulawesi Tengah terkait kericuhan di kawasan industri Morowali. Polisi mendalami peristiwa tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.koranusantara.com
https://digital.koranusantara.com/kn9okt2026/mobile/

Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.

READ  Teka-Teki Partai “Tiga Huruf” Muncul dalam Sidang Dugaan Pemerasan K3
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img