JAKARTA — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke ruang publik. Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons isu tersebut dengan menegaskan bahwa setiap proses politik dan ketatanegaraan harus mengikuti aturan konstitusi.
Pernyataan Jokowi menjadi sorotan di tengah berkembangnya perdebatan mengenai kedudukan wakil presiden dan mekanisme pemberhentian pejabat negara. Pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan politik, tetapi harus melalui tahapan dan persyaratan yang diatur dalam UUD 1945.
Koran Nusantara edisi ini juga mengulas pemeriksaan 53 tenaga kerja asing (TKA) asal China oleh Polda Sulawesi Tengah terkait kericuhan di kawasan industri Morowali. Polisi mendalami peristiwa tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Pembaca Setia Koran Nusantara!
Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
https://koran.koranusantara.com
https://digital.koranusantara.com/kn9okt2026/mobile/
Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.



