Wabup Berau Buka PW2K, Tekankan Peran Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan

BERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, secara resmi membuka kegiatan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kepemimpinan (PW2K) bagi tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan pelajar lintas agama se-Kabupaten Berau, di Aula Kantor Kemenag Berau, Jumat (15/8/2025).

Kegiatan yang diinisiasi Badan Kesbangpol Berau ini bertujuan meningkatkan pemahaman kebangsaan sekaligus mengembangkan jiwa kepemimpinan di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Wabup Gamalis menegaskan bahwa kekuatan bangsa tidak hanya terletak pada kemajuan ekonomi atau teknologi, tetapi juga pada kokohnya persatuan di tengah perbedaan.

“Para tokoh yang hadir di sini adalah perekat masyarakat. Mereka bisa menjadi jembatan yang menyatukan, pembawa pesan damai, sekaligus penangkal isu-isu yang memecah belah,” ujarnya.

Ia mengingatkan, maraknya hoaks dan ujaran kebencian di ruang publik dapat menjadi ancaman nyata bagi keharmonisan sosial. Untuk itu, peran tokoh lintas agama dan pemuda dinilai semakin penting untuk mengedepankan dialog, membangun kesepahaman, serta mencegah polarisasi.

Wabup Gamalis juga mengajak peserta untuk menghidupkan nilai-nilai Pancasila di setiap lini kehidupan. Menurutnya, Pancasila tidak boleh berhenti pada teks atau slogan, tapi harus diimplementasikan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Kalau semangat Pancasila kuat, bangsa ini, termasuk Kabupaten Berau, akan lebih siap menghadapi tantangan masa depan,” katanya.

Ia menekankan agar PW2K tidak hanya menjadi acara seremonial, tetapi membuahkan hasil di lapangan, baik melalui pembinaan, aksi sosial, maupun program kolaborasi antar komunitas.

“Saya minta Badan Kesbangpol dan FKUB terus turun ke masyarakat. Lakukan pendampingan supaya tokoh masyarakat dan pemuda bisa menjalankan perannya secara maksimal,” pungkasnya. (adv/srn/set)

READ  HKG PKK ke-53 di Berau, Momentum Perkuat Peran Keluarga dalam Pembangunan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img