Viral Mobil Isi 30 Jeriken Pertamax, Polresta Denpasar Turun Tangan Selidiki

DENPASAR – Polresta Denpasar menyelidiki dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 54.803.07 Taman Griya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, menyusul viralnya video pengisian BBM jenis Pertamax menggunakan puluhan jeriken.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya di Denpasar, Kamis, mengatakan pihak kepolisian masih mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang migas.

“Kami telah menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial dengan melakukan pengecekan lokasi, memeriksa saksi-saksi, serta meneliti rekaman CCTV,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui BBM yang dibeli merupakan Pertamax atau BBM non-subsidi.

Meski demikian, Satreskrim Polresta Denpasar masih terus melakukan pendalaman guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang migas.

Penyelidikan dilakukan setelah beredar unggahan di media sosial Instagram yang memperlihatkan sebuah mobil Suzuki APV berwarna silver melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar hingga menyebabkan antrean kendaraan di SPBU tersebut.

Satreskrim Polresta Denpasar langsung mendatangi lokasi, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV guna memastikan fakta di lapangan dan mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pengawas SPBU Taman Griya, Nengah NU (34), diketahui peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Saat itu, sebuah mobil Suzuki APV bernomor polisi DK 1592 JH mengisi sekitar 30 jeriken dengan BBM jenis Pertamax.
Berdasarkan keterangan saksi, BBM yang dibeli merupakan jenis non-subsidi sehingga tidak terdapat pembatasan jumlah pembelian maupun kewajiban menunjukkan surat rekomendasi dari instansi tertentu.

Pembeli mengaku BBM tersebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional usaha watersport di kawasan Tanjung Benoa.

Saksi juga menjelaskan antrean kendaraan terjadi karena stok Pertalite di SPBU saat itu sedang habis.

READ  Kuasa Hukum Guru Supriyani Ungkap Soal Permintaan Uang Rp 50 Juta untuk Hentikan Kasus

Kondisi tersebut membuat banyak pengendara beralih mengisi Pertamax meski pihak SPBU telah membuka dua dispenser pengisian.

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai.

Adi Saputra memastikan setiap informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img