Usai Putusan MK, Gibran Fokus Rampungkan Pekerjaan Wali Kota Surakarta

SOLO – Gibran Rakabuming Raka memastikan tetap menyelesaikan pekerjaan sebagai Wali Kota Surakarta usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden 2024.

“Saya untuk beberapa hari ke depan tetap fokus menyelesaikan tugas-tugas di Balai Kota Surakarta,” katanya di Solo, Jawa Tengah seperti dikutip dari Antara, Senin (22/4/2024).

Pada kesempatan itu, ia juga sempat menyinggung pertemuannya dengan Perdana Menteri Inggris Raya periode 1997-2007 Tony Blair saat di Jakarta, minggu lalu.

Ia mengatakan pertemuan tersebut membahas mengenai artificial intelligence atau kecerdasan buatan. Ia juga sempat menyampaikan ke Tony bahwa Solo akan ada investasi AI.

“Sekali lagi sekarang semua orang bahas AI. Saya kemarin sampaikan di Solo akan ada investasi untuk AI. Beliau sangat senang,” katanya.

Menurut dia, Tony cukup sering melakukan kunjungan ke Indonesia. Bahkan dalam setahun bisa 3-4 kali berkunjung ke Indonesia.

“Bukan cuma ke Jakarta, beliau muter dan punya tim di Tony Blair institut. Di sana anak-anak muda semua dan sangat concern soal AI,” katanya.

Ia memastikan akan ada pertemuan lanjutan yang dilakukan keduanya.

“Sepertinya beliau akan kembali ke Indonesia untuk follow up pembicaraan kemarin,” katanya.

Disinggung mengenai banyaknya pihak yang melirik Solo sebagai kota untuk investasi, dikatakannya, merupakan hasil kerja keras semua pihak.

“Ini kerja keras semua dinas, warganya. Bukan hanya investasi tapi juga pariwisata, dan lain-lain. Kalau nggak ada dukungan warga, keramahtamahan warga, keterbukaan warga, masalah toleransi nggak mungkin bisa dititik ini,” katanya. (Ant/KN)

READ  KPK Telaah Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Penegak Hukum
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img