Jumat, Juli 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tunggakan Retribusi Pasar Tangga Arung Tembus Rp10 Miliar, Pemkab Kukar Siap Bertindak Tegas

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dibuat geram. Tunggakan retribusi dari pedagang Pasar Tangga Arung dilaporkan menembus angka Rp 10 miliar. Angka ini merupakan akumulasi tunggakan retribusi sejak tahun 2014. Jumlah yang fantastis ini memantik sikap tegas Pemkab Kukar terhadap para pedagang yang belum melunasi kewajiban mereka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fatullah, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Para pedagang yang masih menunggak retribusi dipastikan tidak akan mendapatkan lapak, dalam penataan ulang pasar yang kini memasuki tahap akhir revitalisasi.

“Terkait tunggakan, kita lakukan penagihan-penagihan. Kita buatkan surat-surat penagihan dan teguran, tembusannya ke Inspektorat dan Bappeda,” ungkap Sayid, Kamis (3/7/2025).

Ia menyebut, sanksi tegas bisa diberlakukan jika pedagang tetap mengabaikan kewajiban membayar retribusi. Hal ini merujuk pada aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Mungkin juga akan ada sanksi tegas bagi pedagang yang tidak melakukan pelunasan. Karena itu uang negara, bukan uang Disperindag. Uang negara yang memang ada perdanya yang mengatur itu,” tegasnya.

Menurut data terakhir, tunggakan retribusi mencapai sekitar Rp 10 miliar, yang tercatat sejak 2014. Pasar Tangga Arung sendiri mulai beroperasi sejak 1990, dan dalam perjalanannya banyak ditemukan pelanggaran kewajiban retribusi oleh pedagang.

“Dalam prosesnya itu ada yang tidak bayar, tutup tapi tetap punya tagihan, ada juga yang buka tapi tidak bayar. Ada empat kategori, yaitu tidak bayar, tutup-bayar, buka-bayar, dan tutup-tidak bayar,” bebernya.

Saat ini, Disperindag Kukar sedang menyiapkan sistem pendataan ulang dan penataan lapak yang lebih ketat. Termasuk pembentukan tim khusus untuk mendata ulang. Selanjutnya menetapkan pedagang yang layak menempati pasar yang akan kembali difungsikan, sebagai pusat perdagangan modern.

“Sekali lagi saya tegaskan, pedagang yang masih memiliki tunggakan tidak akan kami akomodir di Pasar Tangga Arung yang baru,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular