Transaksi Ekspor Rp200 Triliun Lebih Disisir, Pemerintah Telusuri Data Tak Sinkron

JAKARTA – Transaksi ekspor sumber daya alam senilai hampir Rp250 triliun berada dalam radar pemerintah. Sebanyak 6.500 transaksi ekspor batu bara, kelapa sawit dan ferroalloy telah dianalisis sejak Juni 2026 untuk menelusuri selisih harga, ketidakakuratan data hingga potensi praktik under-invoicing dan transfer pricing.

Nilai transaksi yang dianalisis mencapai sekitar 14 miliar dolar AS atau Rp248,92 triliun. Jumlah itu berasal dari ekspor lebih dari 90 juta ton komoditas strategis yang dikirim melalui lebih dari 50 pelabuhan di 25 provinsi menuju lebih dari 100 negara.

Penyisiran dilakukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dengan menggabungkan data transaksi ekspor dari sejumlah kementerian dan lembaga. Harga yang dilaporkan eksportir kemudian dibandingkan dengan indeks harga yang menjadi acuan.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, pemerintah kini bisa melihat transaksi ekspor lebih rinci, mulai dari lokasi pengiriman, harga, volume, negara tujuan, nilai ekspor hingga penerimaan negara.

“Kami sejauh ini sudah menganalisis kurang lebih 6.500 transaksi yang ada sejak dari bulan Juni. Dari bulan Juni ada 6.500 transaksi yang jumlahnya kurang lebih 14 miliar dolar AS,” kata Rosan.

Data tersebut berasal dari berbagai instansi, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian hingga Bank Indonesia.

Pemerintah kemudian membandingkan data tersebut dengan referensi pasar global. Yang diperiksa bukan hanya nilai transaksi, tetapi juga harga, volume, kualitas komoditas, klasifikasi Harmonized System (HS), kapal pengangkut hingga negara tujuan ekspor.

Dari pemantauan itu, pemerintah mulai melihat adanya perbedaan antara harga yang sebelumnya dilaporkan dalam transaksi ekspor dengan indeks harga yang menjadi acuan.

READ  Rp41,52 Triliun Masuk Kutim, Pabrik Metanol Butuh 7,7 Juta Ton Batu Bara Setahun

Rosan mengatakan, setelah sistem pengawasan DSI berjalan, selisih antara harga yang dilaporkan eksportir dengan harga indeks mulai menyempit.

“Kalau kita lihat yang tadinya ada gap antara indeks dan declared price sebelum adanya DSI ini, alhamdulillah begitu ini dihubungkan, kita bisa lihat harganya sekarang sangat menempel dengan harga indeks,” ujar Rosan.

Ia menyebut pemerintah memiliki data yang dapat digunakan untuk melihat indikasi under-invoicing dalam transaksi ekspor.

Under-invoicing merupakan praktik melaporkan nilai transaksi ekspor lebih rendah dibanding nilai sebenarnya. Praktik tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan negara maupun jumlah devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia.

Selain under-invoicing, pemerintah juga membidik praktik transfer pricing dan pelaporan transaksi yang tidak akurat.

“Objektifnya itu adalah bagaimana kita bisa menekan, mereduksi, dan bahkan menghilangkan transfer pricing, kemudian under-invoicing,” tegas Rosan.

Besarnya potensi nilai yang selama ini tidak tercatat optimal sebelumnya juga disinggung Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, 14 Agustus 2026 lalu, Prabowo menyebut dari pemantauan tiga komoditas strategis tersebut terdapat potensi tambahan sekitar 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp89 triliun.

Potensi itu berasal dari perbedaan dan penyesuaian harga, kualitas komoditas serta pembayaran devisa hasil ekspor.

Prabowo ketika itu mencontohkan kelapa sawit. Ia membandingkan harga CPO yang tercatat di pasar Rotterdam dengan harga yang dilaporkan pelaku usaha dari Indonesia.

Menurut Prabowo, perbedaan tersebut menunjukkan besarnya nilai komoditas nasional yang berpotensi tidak dinikmati secara optimal oleh Indonesia.

Pemerintah kini berupaya menutup celah tersebut dengan mempertemukan data transaksi eksportir dengan data pemerintah dan referensi harga internasional.

DSI mulai beroperasi pada 1 Juni 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

READ  Ekonomi 2027 Dipacu 6 Persen, Pemerintah Genjot Investasi

Tiga komoditas yang masuk tahap awal pengawasan adalah batu bara, kelapa sawit dan ferroalloy. Dua di antaranya, batu bara dan kelapa sawit, merupakan komoditas utama Kalimantan Timur.

Meski pengawasan diperketat, Danantara menegaskan DSI tidak mengambil alih aktivitas jual beli yang selama ini dilakukan eksportir.

Kontrak yang sudah berjalan tetap dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan. DSI pada tahap ini berfungsi membangun sistem pengawasan dan mengintegrasikan data sehingga transaksi ekspor dapat diperiksa lebih transparan.

Rosan mengatakan tujuan akhirnya bukan menghambat perdagangan, tetapi memastikan nilai komoditas Indonesia tercatat sesuai kondisi sebenarnya.

Pengawasan itu menjadi penting karena tiga komoditas yang kini dipantau merupakan penyumbang besar ekspor Indonesia. Setiap selisih harga yang dilaporkan dengan harga sebenarnya dapat berpengaruh terhadap devisa dan penerimaan negara.

Pemerintah selanjutnya akan terus mengevaluasi transaksi yang masuk sekaligus memperluas visibilitas terhadap rantai ekspor. Dari pelabuhan asal hingga negara tujuan, harga dan volume komoditas kini dapat dibandingkan dengan data lintas instansi dan harga pasar internasional. (ant/MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img