Sabtu, April 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terobosan di Sektor Kesehatan, Desa Loa Lepu Kini Miliki Polindes

TENGGARONG – Sebuah langkah maju diambil Pemerintah Desa (Pemdes) Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Yakni dengan menghadirkan Poliklinik Desa (Polindes) dan Rumah Bidan yang baru saja diresmikan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, pada Senin (14/4/2025).

Kehadiran fasilitas ini menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat dan terjangkau. Kepala Desa (Kades) Loa Lepu, Sumali, menyampaikan rasa syukurnya atas peresmian tersebut.

Ia menegaskan bahwa pembangunan Polindes ini didasari oleh kebutuhan nyata warga yang selama ini harus menempuh perjalanan dan mengantre panjang di rumah sakit untuk mendapat layanan medis.

“Melalui Polindes ini, warga bisa langsung mendapat layanan dasar di desa. Kalau memang perlu dirujuk, baru kami bantu antar ke rumah sakit. Jadi tidak semua harus menumpuk di fasilitas kesehatan kota,” ungkap Sumali.

Operasional Polindes akan dimulai pada hari Selasa, dengan jam layanan dari pukul 08.00 pagi hingga 17.00 WITA. Namun, layanan malam pun tetap berjalan karena bidan yang bertugas tinggal di lokasi.

Meski sarana masih dalam tahap penyempurnaan, Sumali memastikan layanan sudah bisa berjalan efektif. Saat ini terdapat empat tenaga kesehatan, dua bidan dan dua perawat yang siap melayani warga.

Ke depan, pihak desa juga berencana menambah tenaga medis, termasuk dokter umum dan spesialis, dengan menggandeng Dinas Kesehatan Kukar melalui kerja sama resmi.

“Kami berharap Polindes ini bisa jadi percontohan untuk desa lain. Ini bentuk nyata sinergi antara Pemdes dengan Dinkes Kukar, sesuai arahan Bapak Bupati. Tinggal bagaimana kita kawal agar keberadaannya betul-betul bermanfaat dan terus ditingkatkan,” ujarnya.

Sumali juga menekankan pentingnya keberadaan dokter yang hadir secara rutin. “Ruangan sudah representatif, harapannya minimal seminggu sekali ada dokter datang ke sini,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular