Terkendala Kepemilikan Ruang Publik Untuk Gelar MTQ, DPRD Paser Desak Pemkab Inventarisasi Aset

PASER – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Paser bakal dilaksanakan pada November 2025 mendatang. Festival keagamaan Islam untuk mengagungkan Al-Quran itu, nantinya berlangsung di Kecamatan Tanjung Harapan, tepatnya di Desa Tanjung Aru, sebagai tuan rumah.

Sayangnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tidak ruang publik di Desa Tanjung Aru. Padahal, selama ini Lapangan Pasir Putih yang biasanya jadi pusat kegiatan, tidak dapat digunakan karena ternyata lahan tersebut milik masyarakat dan ahli waris pemilik lahan tidak memberikan izin.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Kasri, meminta agar dapat dicarikan solusinya. Disisi lain pihaknya baru mengetahui bahwa lapangan tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

“Permasalahan lahan untuk pelaksanaan MTQ tahun ini memang baru tercuat saat ini. Selama ini digunakan masyarakat ternyata masih hak milik salah satu warga di Kecamatan Tanjung Harapan,” kata Kasri, Rabu (13/8/2025).

Padahal sebelumnya, lahan tersebut dikabarkan berstatus hibah ke Pemkab Paser. Namun, setelah ditelusuri nyatanya hal tersebut tidak dapat dibuktikan. Kasri meminta, agar pelaksanaan MTQ tidak boleh gagal hanya karena kendala lahan.

Sehingga, ada opsi agar pelaksanaan itu berlangsung di halaman Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tanjung Harapan sebagai lokasi pengganti. Meski terbilang cukup, namun lokasi tersebut tidak seluas Lapangan Pasir Putih.

“Halaman SMPN 1 memang tidak seluas Lapangan Pasir Putih, tapi cukup dan bisa digunakan untuk kegiatan MTQ,” jelas Kasri.

Solusi ini diambil mengingat tingginya antusiasme masyarakat Kecamatan Tanjung Harapan yang sangat ingin menjadi tuan rumah MTQ Kabupaten. Selain mencari solusi jangka pendek, DPRD Kabupaten Paser mendorong Pemkab Paser Paser untuk memikirkan solusi jangka panjang.

READ  DPRD Minta Pemkab Paser Aktif Edukasi Masyarakat Pentingnya Pelestarian Mangrove

Mengingat Lapangan Pasir Putih adalah lokasi utama untuk agenda besar masyarakat, Kasri berharap Pemkab Paser dapat melakukan upaya pembebasan lahan. “Kami harap ke depannya Pemkab Paser bisa melakukan upaya pembebasan lahan,” ujarnya.

Permintaan itu, sebab Lapangan Pasir Putih sudah menjadi tempat utama masyarakat jika melaksanakan agenda besar. Dengan adanya kendala ini, inventarisasi aset disarankan untuk segera teratasi guna mencegah masalah serupa terjadi di kemudian hari.

Pewarta: Abika Ramadhan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img