Tak Ada Pemaksaan Relokasi, Pemerintah Fasilitasi Warga Rempang yang Bersedia

JAKARTA – Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, menegaskan bahwa kementeriannya tidak terlibat dalam tindakan penggusuran terhadap warga Rempang, Batam, dalam proses relokasi yang sedang berlangsung. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Komnas HAM dan sejumlah kementerian serta BP Batam, Kamis (17/7/2025).

“Saya menggaransi tidak ada satu pun pegawai Kementerian Transmigrasi yang melakukan penggusuran atau semacamnya. Kalau ada, saya akan mengambil tindakan tegas. Tapi saya pastikan, tidak ada pelaku penggusuran dari kementerian kami,” ujar Sulaiman.

Ia menegaskan program relokasi yang tengah disiapkan sepenuhnya bersifat sukarela, hanya diperuntukkan bagi warga yang memang bersedia pindah ke kawasan transmigrasi. Hingga kini, menurutnya, terdapat 436 kepala keluarga yang telah menyatakan kesediaan untuk direlokasi.

“Kami berkoordinasi erat dengan BP Batam. Yang kami siapkan adalah rumah dan fasilitas dasar untuk warga yang bersedia masuk kawasan transmigrasi. Ini bukan proyek pemaksaan atau pembangunan kawasan mahal yang lalu memaksa orang untuk tinggal di sana,” lanjutnya.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai nasib warga yang tidak bersedia pindah, Sulaiman menyampaikan bahwa hal itu berada di luar kewenangan Kementerian Transmigrasi dan menjadi domain Pemerintah Kota Batam. Meski begitu, ia mengaku telah mengusulkan solusi berupa penilaian masyarakat hukum adat.

“Kalau memang mereka merupakan bagian dari masyarakat adat, kami mengusulkan agar dilakukan penilaian masyarakat hukum adat. Ada mekanismenya, seperti pengakuan tanah ulayat atau hak komunal, yang bisa disampaikan kepada pemerintah kota,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan berbasis hak asasi manusia harus menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus Rempang, termasuk menghormati identitas budaya dan mata pencaharian warga yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

READ  Yusril Serahkan Berkas Putusan MK kepada Prabowo Subianto 

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img