Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sudah Ada Putusan Anjuran soal Pengupahan

SAMARINDA – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda Wahyono Hadi Putro membenarkan adanya pelaporan dugaan pelanggaran manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Saat ditemui Senin (12/6/2023), dikatakan bahwa kasus pengupahan yang dilakukan manajemen RSHD sebenarnya telah diselesaikan lewat putusan anjuran.

Seperti dikutip dikutip dari Media Kaltim (jaringan Koran Nusantara), laporan yang masuk, sebut Wahyono, sejatinya ada 20 orang. Satu lainnya dilakukan terpisah. Kedua belah pihak pun sudah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagaimana prosedur seharusnya, untuk dilakukan upaya mediasi. “Namun karena tidak ada kata sepakat, sesuai aturan, kami keluarkan putusan anjuran,” ujarnya.

Dalam putusan anjuran itu terdapat salah satu poin penting. Yaitu manajemen RSHD harus membayar berbagai hal yang diajukan karyawan dan eks karyawan dalam tuntutan yang jumlahnya terbilang banyak. Pun demikian, terdapat sederet kesalahan yang dilakukan manajemen RSHD meliputi kekurangan upah hingga kontrak kerja. “Ada beberapa yang diputuskan (salah, Red.) dalam perselisihan ini. Dan itu dituntut semua oleh karyawan. Kami menyelesaikannya sesuai aturan saja,” urai Wahyono.

Disayangkan, manajemen RSHD tampak memberikan jawaban yang mengambang dalam mediasi yang dilakukan. Mereka disebut bisa mengaku menerima putusan anjuran, tetapi dengan versi manajemen RSHD sendiri. “Suratnya itu intinya menerima, tetapi menurut versinya sendiri, menerima untuk dimusyawarahkan,” jelasnya.

Sementara itu Hilman selaku mediator Disnaker Samarinda menilai manajemen RSHD tidak serius dalam menyelesaikan masalah ini. Lantaran bila memang hendak menyelesaikan hak yang dituntut karyawan dan eks karyawan, semestinya ada surat kesepakatan yang dibuat bersama sebagai pegangan.

Di satu sisi, bila tidak menepati, manajemen RSHD jelaslah melakukan wanprestasi. Hal ini dapat menjadi dasar karyawan dan eks karyawan menggugat di pengadilan. “Ini (manajemen RSHD, Red.) tidak mau. Begitu pula dari putusan anjuran itu kan sama. Itu tidak jauh berbeda dengan mediasi waktu itu,” terang Hilman.

Diungkapkan, manajemen RSHD dalam penjelasannya mengaku berempati dan berjanji membayar hak karyawan dan eks karyawan. Tetapi semua tak bisa segera dilakukan karena ada masalah keuangan. Meski demikian jika manajemen RSHD sanggup membayar, maka harus dijelaskan kapan waktu pembayarannya.

“Misalnya, tanggal sekian. Itu kan tidak berani dia (manajemen RSHD, Red.) dikejar begitu,” tutur Hilman. Karena itu menurutnya memang sejak awal manajemen RSHD tidak memiliki iktikad baik karena permasalahannya menjadi digantung. “Ceritanya saja mau ada itikad baik, mau membayar, tapi tidak jelas kapan. Digantung kan ini,” tambah Hilman.

Dirinya menyakini bila persoalan ini masuk dalam ranah PHI, hakim bakal menilai seksama putusan anjuran yang dibuat Disnaker Samarinda. Karena itu walaupun sekadar anjuran, tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. “Kalau ada yang merasa putusan anjuran kami ini tidak dianggap, tidak juga begitu. Dari beberapa kasus, putusan anjuran tetap jadi rujukan,” kata Hilman.

Sayangnya pihak manajemen RSHD masih belum memberikan tanggapan perihal pelaporan ini. Media sudah berusaha melakukan upaya konfirmasi, namun belum bisa bertemu dengan manajemen rumah sakit. (kn) 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular