Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Covid-19 Terus Melandai, Indonesia Masuk Masa Endemi

JAKARTA – Indonesia bersiap memasuki masa endemi Covid-19. Hal tersebut menyusul jumlah kasus harian dan kasus aktif yang terus melandai serta luasnya cakupan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan peemerintah.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern (Rakor Wasin) Pemerintah 2023 di Jakarta, Rabu (14/6/2023), Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah segera mengumumkan status tersebut.

“Sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi waktunya belum diumumkan. Yang jelas, dalam seminggu, dua minggu ini. Pokoknya bulan ini sampai (hasil keputusannya) sudah matang,” ucap Jokowi dalam sambutannya.

Jokowi memastikan status endemi Covid-19 akan diumumkan pada bulan Juni. Saat ini, lanjutnya, pemerintah sedang melakukan finalisasi proses transisi dari pandemi ke endemi.

Jokowi menyebutkan, jumlah kasus harian Covid-19 beberapa hari terakhir hanya 217 kasus, dengan kasus aktif 10.200 kasus. Kemudian, capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia juga sudah di atas 452 juta dosis.

Sebelumnya, pemerintah telah mencabut aturan memakai masker di tempat umum. Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah sepakat dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat COVID-19 pada 5 Mei 2023.

Oleh karena itu, Muhadjir menyebut Pemerintah segera merampungkan transisi pandemi ke endemi COVID-19 di Indonesia. Dengan berakhirnya masa transisi dari pandemi ke endemi tersebut, Muhadjir mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan dibubarkan. Vaksin covid-19 juga akan diberikan Pemerintah dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.

Muhadjir juga menyebut vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat akan ditanggung oleh Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).(kn) 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular