Staff Kementerian Tinjau Penggunaan Dana Desa di Loa Janan Ulu

TENGGARONG – Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kedatangan Staff Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Roky Purba. Kunjungan ini bertujuan dalam rangka acara Monitor dan evaluasi dana desa di desa Loa janan Ulu, untuk meninjau manfaat dari program APBDes Loa Janan Ulu 2023 yang telah dilaksanakan oleh desa tersebut.

Acara pertemuan dilakukan di Kantor Desa Loa Janan Ulu, Jalan Gerbang dayaku Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kukar.
Tim dari staf Kementerian disambut langsung oleh Kepala Desa Loa Janan Ulu dan staf.

Dalam pertemuan tersebut, Roky Purba mengapresiasi penyaluran dana desa Loa Janan Ulu yang telah berjalan dengan baik dan transparan. “Dana desa sudah tersalurkan dengan baik sesuai dengan buletin yang ada,” ujar Roky.

Ia juga menanyakan alokasi Dana Desa (DD) lainnya, khususnya untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan lainnya. “Alhamdulillah, infrastruktur sudah terlaksana dengan baik. Semua kegiatan lain juga telah dilaporkan dengan baik,” tambahnya.

Kepala Desa Loa Janan Ulu Supariyo mengungkapkan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, dan informasi terkait APBDes disampaikan kepada masyarakat melalui pamflet dan baliho yang ditempel di dusun-dusun. “APBDes kami sangat transparan dan disampaikan kepada masyarakat melalui pamflet atau baliho, setiap dusun juga kita pasang,” jelas Kepala Desa pensiunan TNI ini.

Penyerapan dana desa di Loa Janan Ulu hampir mencapai 100 persen. “Penyerapan luar biasa hampir 100 persen, alhamdulillah,” ujar Kepala Desa. Pada tahun 2023, dana desa yang disalurkan mencapai 8 miliar rupiah dengan tingkat penyerapan mencapai 95 persen.

Untuk tahun 2024, APBDes Desa Loa Janan Ulu meningkat menjadi 11 miliar rupiah. “Alhamdulillah, tahun 2023 kita mencapai 8 miliar rupiah dan untuk tahun 2024 meningkat menjadi 11 miliar rupiah,” tambahnya.

READ  Kesbangpol PPU Tegaskan ASN Wajib Netral dalam Pilkada 2024, Ingatkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Dengan pengelolaan yang transparan dan penyerapan dana yang maksimal, Desa Loa Janan Ulu diharapkan dapat terus meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya. (adv)

Penulis : Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img