Soal Pembongkaran Jembatan Besi, Bupati Kukar Pastikan Akan Pertahankan Warisan Sejarah

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap memulai proses pembongkaran Jembatan Besi Tenggarong. Salah satu jembatan ikonik yang menghubungkan Kelurahan Melayu dan Panji sejak era 1930-an. Meski usia jembatan telah hampir satu abad, langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan dan pengembangan infrastruktur Tenggarong.

Proses pembongkaran akan dimulai pada 15 April oleh PT Putra Nanggroe Aceh. Proyek pembangunan jembatan baru ini menelan anggaran sebesar Rp 58 miliar, dikelola langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyadari bahwa langkah ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Terutama yang memiliki kedekatan emosional terhadap jembatan yang sarat nilai sejarah tersebut. Namun ia menegaskan, keputusan ini murni pertimbangan teknis dan fungsional.

“Jembatan ini usianya sudah sangat tua dan secara struktur sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelebaran jalan dan penataan kota ke depan. Tapi saya tegaskan, tidak ada niatan sedikit pun untuk menghilangkan nilai sejarah yang dimiliki,” ujar Edi Damansyah.

Menurut nya, meski jembatan besi ini belum termasuk dalam kawasan cagar budaya, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan historis dalam pembangunan. Ia mencontohkan kawasan di sekitar Masjid Agung, Monumen Pancasila, hingga Gedung Wanita dan Kedaton yang telah ditetapkan sebagai kawasan budaya dan mendapat perlindungan khusus.

“Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu kawasan menjadi cagar budaya. Dan untuk saat ini, jembatan ini belum termasuk dalam kategori tersebut. Tapi kami minta masyarakat memahami, bahwa pembongkaran ini untuk kemaslahatan jangka panjang,” tegasnya.

Pembangunan ulang jembatan besi ini tidak hanya untuk estetika, namun juga untuk menjawab kebutuhan mobilitas warga yang terus meningkat, terutama di jam-jam sibuk. Pemerintah berjanji akan tetap menghormati nilai sejarah jembatan, bahkan tidak menutup kemungkinan elemen-elemen tertentu tetap dipertahankan sebagai bentuk penghargaan terhadap sejarah. (Adv)

READ  Falentinus: BUMK Angkat Produk Kearifan Lokal Berau

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img