Falentinus: BUMK Angkat Produk Kearifan Lokal Berau

TANJUNG REDEB – Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dinilai oleh Anggota Komisi II DPRD Berau, Falentinus Keo Meo, dapat meningkatkan potensi lokal.

Dia mengatakan, BUMK adalah lembaga usaha kampung yang dapat dikelola oleh masyarakat dan pemerintah kampung dalam upaya memperkuat perekonomian kampung dan dibentuk berdasarkan kebutuhan serta potensi kampung.

Lanjutnya, BUMK juga berperan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengangkat produk kearifan lokal. Selain itu, program BUMK merupakan inisiatif penting dalam menggerakkan ekonomi di wilayah perkampungan.

“Pemerintah kampung dapat mendirikan BUMK sesuai kebutuhan dan potensi desa yang ditetapkan melalui Peraturan Kampung (Perkam). Keberadaan BUMK juga bisa menjadi tulang punggung perekonomian kampung guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung,” tuturnya.

“Keberadaan BUMK juga bisa menjadi salah satu upaya mengatasi permasalahan di kampung, terutama dalam lingkup kesejahteraan,” tambahnya.

Sedangkan peraturan yang mengatur tentang keberadaan BUMK tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (ADV/MK)

READ  Hotel Bintang 5 di Kota Nusantara Siap Sambut Tamu Negara HUT ke-79 RI
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img