JAKARTA – Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menyampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) DPR RI di KPU RI merupakan bentuk kesiapan mereka berkontestasi pada Pemilu 2024.
“Pendaftaran di kesempatan pertama ini menunjukkan PKS siap berkontestasi dan siap menang secara bermartabat. PKS juga siap melayani rakyat sebagaimana rekam jejak yang selama ini ditampilkan,” ujar Jazuli, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan PKS benar-benar serius menyeleksi dan menghadirkan caleg DPR RI dengan semua persyaratan yang ditetapkan KPU RI.
“Insyaallah, caleg-caleg PKS yang terbaik untuk rakyat,” kata dia.
Anggota Komisi I DPR itu berharap Pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan sukses dengan menjunjung prinsip pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk itu, lanjutnya, seluruh partai politik sebagai peserta pemilu, KPU, dan Bawaslu sebagai penyelenggara, pemilih sebagai pemilik suara, serta pemerintah dan aparat harus bertanggung jawab penuh dan berdedikasi sesuai kapasitas dan kewenangannya masing-masing.
Ia menyampaikan PKS siap mengawal suara rakyat pada Pemilu 2024 dan berkontestasi secara adil.
“PKS siap mengawal suara rakyat dengan menjadi peserta pemilu yang bertanggung jawab, siap berkontestasi secara adil karena PKS ingin menghadirkan pemimpin yang bermartabat serta siap melayani rakyat Indonesia yang kami cintai,” ujar Jazuli.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsy menyampaikan sebanyak 580 bakal calon legislatif (caleg) DPR RI dari PKS telah terdaftar dalam data Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pemilu 2024.
“Saya laporkan 580 anggota caleg, calon (bakal) caleg kami sudah terdaftar di dalam data KPU. Alhamdulillah di dalam 84 dapil,” kata Habib Aboe, saat memberikan sambutan di tengah pendaftaran bakal calon DPR RI yang dilakukan PKS di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan dari semua bakal caleg itu, PKS telah memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 35,9 persen atau 5,9 lebih banyak dibandingkan ketentuan persentase minimal keterwakilan perempuan dalam pendaftaran caleg. (kn)