SORONG – Sengketa status tiga pulau di Raja Ampat antara Papua Barat Daya dan Maluku Utara mendapat perhatian pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan siap memfasilitasi Papua Barat Daya untuk memperjuangkan status ketiga pulau tersebut, sepanjang didukung bukti yang kuat.
“Kalau memang itu haknya Papua dan dasarnya kuat, kita akan bantu untuk memfasilitasi agar itu bisa dimenangkan,” kata Zulkifli Hasan saat menghadiri PAPEDA Summit 2026 di Sorong, Rabu (2/9/2026).
Zulkifli mengatakan pemerintah pusat dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa apabila Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mampu membuktikan bahwa ketiga pulau tersebut secara historis, adat, dan geografis merupakan bagian dari wilayah Papua.
Salah satu langkah yang akan ditempuh ialah memfasilitasi pertemuan Pemprov Papua Barat Daya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas persoalan tersebut.
Karena itu, Zulkifli meminta Pemprov Papua Barat Daya melengkapi seluruh bukti dan dokumen terkait status ketiga pulau, terutama yang berkaitan dengan sejarah, adat, serta wilayah administrasi.
“Kapan saja tim Pak Gubernur mau menyelesaikan masalah itu, saya akan bantu fasilitasi,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, komunikasi menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan maupun sengketa di Papua.
Ia mengatakan persoalan yang belum dapat diselesaikan pemerintah daerah dapat dibicarakan bersama pemerintah pusat dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kalau ada masalah-masalah, Pak Bupati, Wali Kota, Pak Gubernur, Pak TNI, Pak Polri, mungkin urusan sipil, kita bicara dan saya bisa memfasilitasi. Saya kira kuncinya dari semuanya adalah komunikasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya Alfons Kambu mengatakan masyarakat Papua Barat Daya memiliki bukti mengenai hubungan historis dan geografis ketiga pulau tersebut dengan wilayah Papua.
Ketiga pulau yang disengketakan yakni Pulau Sayang atau Sain, Pulau Piyai atau Piay, dan Pulau Kiyas.
Menurut Alfons, secara geografis ketiga pulau tersebut berada di wilayah Papua. Ia juga menyebut terdapat bukti sejarah yang berkaitan dengan aktivitas pemerintahan Belanda serta peristiwa Perang Dunia II.
Persoalan tersebut, kata dia, juga berkaitan dengan wilayah adat masyarakat Raja Ampat sehingga diperlukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
“Kalau bisa kita masukkan data tata ruang wilayah ini dan diatur dengan undang-undang supaya ke depan jangan dialihkan lagi,” kata Alfons.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menegaskan pemerintah provinsi akan menempuh seluruh mekanisme hukum dan konstitusional untuk memperjuangkan pengembalian ketiga pulau tersebut ke wilayah Papua Barat Daya.
Elisa menyebut Pulau Sayang atau Sain, Pulau Piay, dan Pulau Kiyas merupakan bagian dari tanah Papua serta wilayah adat masyarakat Raja Ampat yang perlu dikembalikan status administratifnya.
“Ini adalah kesalahan administratif yang harus diperbaiki. Kita akan tempuh semua mekanisme hukum dan konstitusional agar status pulau-pulau itu dikembalikan ke Papua Barat Daya,” kata Elisa.
Ketiga pulau tersebut pada 2021 dinyatakan masuk wilayah Provinsi Maluku Utara melalui keputusan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, tokoh adat, DPRD, dan masyarakat telah menyatukan langkah untuk memperjuangkan penyelesaian sengketa tersebut. (ANT/KN)



