Sekolah Rusak Pascabanjir, DPRD Berau Tekankan Prioritas Anggaran Pendidikan

BERAU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis untuk memulihkan sektor pendidikan pascabanjir yang melanda sejumlah wilayah di Berau. Bencana tersebut menyebabkan akses jalan terputus dan beberapa ruang kelas rusak parah sehingga mengganggu kegiatan belajar mengajar.

“Ini bukan hanya soal gedung yang rusak, tapi soal masa depan anak-anak kita yang ikut terganggu. Banyak sekolah tidak bisa beroperasi karena ruang belajar mereka hancur,” ujarnya.

Politikus PKB itu menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau perlu segera memfokuskan anggaran pendidikan dari APBD untuk memperbaiki dan membangun kembali ruang belajar mengajar (RBM) di wilayah terdampak bencana.

Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD belum cukup menjawab tantangan di lapangan, terlebih dalam situasi darurat pascabencana.

“Proporsi 20 persen itu angka formal. Tapi kenyataannya, ketika bencana datang, kebutuhan melonjak drastis. Harus ada keberpihakan nyata dari pemerintah,” tegasnya.

Arman menilai, kebijakan anggaran seharusnya tidak hanya berorientasi pada laporan keuangan, melainkan berpihak langsung pada kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya anak-anak yang kehilangan tempat belajar.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap infrastruktur sekolah yang rawan bencana. Langkah ini dinilai penting agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap musim hujan tiba.

“Jangan sampai anak-anak kita kehilangan harapan hanya karena lambatnya respon terhadap krisis ini. Pendidikan harus jadi prioritas utama,” pungkasnya. (gs/ADV)

READ  Sektor Pertanian Berau Stagnan, Sujarwo Dorong Program Kemandirian Petani
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img