
BERAU – Kritik masyarakat terhadap perilaku sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Berau yang dinilai kurang disiplin, khususnya kebiasaan nongkrong saat jam kerja, mendapat perhatian serius pemerintah daerah.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan seluruh ASN wajib memanfaatkan waktu kerja dengan baik dan tidak terlibat dalam aktivitas yang tidak produktif.
“Harus disiplin, jangan nongkrong saat jam kerja,” tegasnya, Kamis (25/9/2025).
Said menjelaskan, ketentuan jam istirahat ASN sudah diatur, yakni satu jam mulai pukul 12.00 Wita yang dapat digunakan untuk ibadah maupun makan siang. Setelah itu, pegawai wajib kembali ke kantor untuk melanjutkan pekerjaan rutin.
“Pelayanan publik dan tugas administrasi tidak boleh terganggu hanya karena pegawai lalai memanfaatkan waktu,” tegasnya.
Meski begitu, Said meminta masyarakat juga menilai situasi secara objektif. Pasalnya, tidak jarang ASN harus berada di luar kantor karena mengikuti agenda kedinasan atau menghadiri undangan resmi.
“Situasinya harus dinilai objektif ya. Jangan sampai ASN yang sedang bertugas di luar malah disalahartikan nongkrong,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa berbeda halnya bila ASN kedapatan berada di luar kantor saat jam kerja tanpa alasan jelas, terutama jika pada saat bersamaan ada banyak pelayanan yang menunggu.
“Kalau sudah waktunya bekerja lalu nongkrong tidak jelas, itu pelanggaran,” katanya.
Hingga kini, belum ada pelanggaran disiplin ASN di Berau yang sampai ditangani dinas terkait. Namun, Said menegaskan, apabila ada temuan, kepala dinas wajib memberikan teguran. Sanksi bisa berupa peringatan lisan, teguran tertulis, hingga hukuman berat bila pelanggaran diulangi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ASN telah dibekali aturan disiplin yang jelas. Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Jalankan tugas sesuai aturan, kerja akan lebih aman,” pungkasnya. (adv/srn/set)


