JAKARTA – Saeful Bahri, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), menyampaikan dalam persidangan bahwa sebagian dana suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku berasal dari Sekretaris Jenderal DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Hal ini diungkapkan Saeful saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Dalam proses pemeriksaan, jaksa penuntut umum (JPU) menggali informasi mengenai dana operasional sebesar Rp1,5 miliar yang digunakan untuk melobi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait PAW Harun Masiku.
“Jadi proses penerimaannya ini saya coba jelaskan di BAP. Sebelumnya, kami memang sedang kejar Harun. Pada satu titik, kami kehabisan dana sampai saya harus mencari sponsor. Lalu dijanjikanlah oleh Harun. Sesuai dengan percakapan yang disampaikan penyidik kepada saya dalam bentuk tangkapan layar, Harun menyampaikan bahwa Pak Hasto akan menalangi Rp1,5 miliar, seluruhnya,” ujar Saeful.
Saeful menyebut Harun Masiku berjanji akan menyerahkan dana tersebut. Pada hari yang dijanjikan, Donny Tri Istiqomah, sesama kader PDI-P, menghubunginya dan memberi kabar bahwa sebagian dana sudah tersedia.
“Pada hari Senin, Donny mengirim WhatsApp ke saya: ‘Ini ada uang dari Hasto, Rp400 juta.’ Saya tanya, dolar Singapura atau rupiah? Dijawab rupiah. Akhirnya uang itu diantar ke Megaria. Saya minta sopir saya ambil tas hitam dari Donny, kemudian saya minta dihitung, katanya Rp400 juta. Tapi sebelum diambil, Donny sempat ambil dulu Rp100 juta untuk operasional dia,” lanjut Saeful.
Jaksa Budhi Sarumpaet kemudian bertanya, “Pada saat Donny menyampaikan uang Rp400 juta itu, Donny menyebut uang itu dari siapa?”
“Saat itu Donny menyampaikan bahwa ada uang dari Pak Hasto, Rp400 juta,” jawab Saeful.
Untuk menggali lebih jauh keyakinan Saeful soal asal-usul uang tersebut, jaksa kembali bertanya, “Pada saat itu, bagaimana saksi meyakini bahwa uang Rp400 juta itu dari terdakwa?”
“Karena Donny menyampaikan seperti itu,” jawab Saeful.
“Ada tidak fakta yang membuat saksi yakin bahwa uang Rp400 juta itu berasal dari terdakwa?” desak jaksa.
“Ini bukan soal keyakinan, ini kronologis cerita. Saya diberi informasi bahwa ada dana dari Pak Hasto Rp400 juta. Sebelumnya, Pak Harun juga menyampaikan bahwa akan ada dana talangan. Makanya saya sempat tanya, ‘Loh, kok cuma Rp400 juta?’” jelas Saeful.
Jaksa kemudian membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 52 yang memuat percakapan WhatsApp antara Saeful dan Hasto pada 16 Desember 2019.
“Ini BAP nomor 52. Ada percakapan WhatsApp antara terdakwa dan Saeful pada tanggal 16 Desember 2019. Sebelumnya terdakwa bicara dengan Donny pukul 18.00, lalu pukul 19.00 terdakwa mengirim pesan ke Saeful. Benar ini pesan dari terdakwa? Apa maksud dari pesan itu?” tanya jaksa Budhi.
Menanggapi hal itu, Saeful menjawab, “Kalau maksud terdakwa, mungkin Pak Jaksa bisa langsung tanyakan ke beliau. Tapi sepemahaman saya, di situ disebut ada dana Rp600 juta. Yang Rp200 juta untuk program penghijauan, karena saat itu memang ada agenda partai untuk penghijauan kantor-kantor partai.”
Jaksa kembali menegaskan, “Jadi sebenarnya ada dana Rp600 juta dari Pak Hasto?”
“Iya,” jawab Saeful.
“Lalu Rp200 juta dipakai dulu untuk penghijauan? Jadi yang Rp400 juta itu yang disampaikan Donny?” tanya jaksa kembali.
“Ya, bisa jadi seperti itu,” ujar Saeful.
Jaksa Budhi lalu mengaitkan kronologi komunikasi dan penyerahan uang berdasarkan waktu.
“Pukul 18.27, Donny mengirim WhatsApp ke saksi soal uang Rp400 juta dari Hasto. Kemudian pukul 19.00 atau sekitar setengah jam setelahnya, terdakwa mengirim WhatsApp ke saksi menyampaikan ada dana Rp600 juta, Rp200 juta dipakai untuk penghijauan. Setelah dua pesan itu, saksi bertemu Donny di Megaria dan menerima uang Rp400 juta?”
“Betul,” tegas Saeful.
Setelah menerima uang itu, Saeful menginformasikannya kepada Harun Masiku. Jaksa kemudian menanyakan apakah Harun sempat membantah bahwa dana tersebut berasal dari Hasto.
“Saya pertegas, ya. Pada waktu saksi menyampaikan dana Rp400 juta itu dari terdakwa, tidak ada pernyataan dari Harun Masiku yang membantah bahwa itu uang dari dia?” tanya jaksa.
“Ya, percakapan di WhatsApp seperti itu. Harun jawab: ‘Lanjutkan’,” tutup Saeful.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S


