Retribusi Pasar Kukar Tak Sebanding Biaya Operasional, Brida Kaji Ulang Tarif

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengkaji ulang skema retribusi pasar agar lebih adil dan tidak membebani pedagang. Evaluasi ini dilakukan di tengah ketimpangan biaya pengelolaan lima pasar yang mencapai Rp6 miliar, sementara penerimaan retribusi hanya sekitar Rp1 miliar.

Kajian yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kukar tersebut diarahkan untuk menyeimbangkan kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemampuan ekonomi pedagang, serta kewajiban pemerintah dalam menyediakan fasilitas pasar yang layak.

Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo, mengatakan penentuan tarif retribusi tidak semestinya hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah. Pemerintah juga harus mempertimbangkan fungsi pasar sebagai ruang aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk pelayanan lima pasar yang dikelola langsung Pemkab Kukar diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Sementara itu, penerimaan dari retribusi hanya berkisar Rp1 miliar.

Selisih tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan pasar masih membutuhkan dukungan pembiayaan pemerintah daerah. Namun, kondisi itu tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menaikkan tarif hingga seluruh biaya operasional dibebankan kepada pedagang.

“Namun, hal tersebut tidak serta-merta berarti tarif retribusi harus dinaikkan hingga mampu menutup seluruh biaya operasional. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pasar memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menghasilkan pendapatan bagi pemda,” jelasnya.

Joko menegaskan, pasar tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan daerah. Keberadaannya juga menjadi tempat masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan ruang bagi pedagang lokal untuk mencari penghidupan.

Karena itu, kebijakan retribusi perlu mempertimbangkan manfaat ekonomi dan sosial pasar. Pemerintah tidak seharusnya membebankan seluruh kebutuhan pembiayaan pelayanan kepada masyarakat melalui penarikan retribusi.

Di sisi lain, Brida juga melihat perlunya penyempurnaan aturan agar penarikan retribusi memiliki dasar hukum yang jelas untuk seluruh jenis tempat usaha.

READ  Kunjungan Kepala BNNP Kaltim ke Kantor Bupati Kukar: Sinergi Penanggulangan Narkoba

Saat ini, pengaturan tarif mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diubah melalui Perda Nomor 7 Tahun 2025. Namun, ketentuan yang berlaku dinilai belum mencakup seluruh aktivitas usaha di Pasar Tangga Arung Square, Tenggarong.

Pengaturan tarif yang tersedia baru mencakup kios, sedangkan lapak dan sejumlah area usaha lainnya belum memiliki ketentuan tarif yang lengkap.

“Salah satu persoalan yang menjadi perhatian kami adalah belum lengkapnya pengaturan tarif untuk seluruh jenis tempat usaha di pasar tersebut. Selama ini, tarif yang diatur baru mencakup kios, sedangkan di dalam pasar terdapat pula lapak dan area usaha lainnya yang juga perlu memiliki ketentuan tarif yang jelas,” ungkapnya.

Selain melengkapi regulasi, Brida Kukar juga mengkaji kemungkinan pengelompokan tarif berdasarkan posisi tempat usaha.
Skema ini mempertimbangkan perbedaan potensi ekonomi antara lokasi yang mudah dijangkau pengunjung dan area yang relatif kurang strategis.

Tempat usaha di lantai bawah atau dekat akses utama, misalnya, berpeluang memiliki tarif berbeda dibandingkan lokasi di lantai atas maupun bagian belakang pasar.

Brida mempelajari penerapan sistem serupa di pasar yang dikelola Pemerintah Kota Samarinda. Pertimbangan utamanya adalah posisi tempat usaha dapat memengaruhi akses pengunjung dan peluang pedagang memperoleh pendapatan.

“Sebagai contoh, tempat usaha di lantai satu atau di lokasi yang lebih strategis dapat dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan tempat usaha di lantai atas atau di bagian belakang yang kurang strategis,” katanya.

Meski demikian, perbedaan tarif harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan. Brida mencatat masih ada pasar yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap PAD, tetapi fasilitas dan pelayanannya belum memadai.

Pembenahan yang dibutuhkan mencakup kebersihan lingkungan, penerangan, keamanan, serta kelayakan sarana dan prasarana. Dengan begitu, pedagang maupun pengunjung memperoleh manfaat nyata dari retribusi yang dibayarkan.

READ  Tanggulangi Dampak Longsor dan Banjir, Camat Loa Janan Minta Tindak Lanjut Konkret

“Artinya, besarnya kontribusi retribusi belum tentu diikuti oleh kualitas pelayanan yang memadai. Sebaliknya, pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat dan pedagang memperoleh pelayanan yang layak, sehingga mereka merasa nyaman ketika beraktivitas di pasar,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img