Rendi Solihin Ungkap Tantangan Hidupkan Lagi Skytower dan Kereta Gantung Pulau Kumala

TENGGARONG – Wacana mengoperasikan kembali Skytower dan kereta gantung Pulau Kumala kembali mencuat. Dua wahana ikonik ini pernah menjadi daya tarik utama Pulau Kumala, pada masa kejayaannya. Namun, Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, menegaskan bahwa upaya menghidupkan kembali wahana tersebut bukan perkara mudah, karena terkendala biaya yang sangat besar.

“Mengenai kereta gantung, pembahasan sempat dilakukan. Namun, biaya perawatannya sangat tinggi, hampir setara dengan membangun unit baru. Ditambah lagi, alat ini merupakan produk luar negeri dengan spare part dari Jerman, sehingga menyulitkan dari segi ketersediaan maupun biaya,” jelas Rendi, Sabtu (16/8/2025).

Ia menambahkan, opsi perbaikan kereta gantung lama dinilai tidak ekonomis. Selain usia peralatan yang sudah tua, teknologi transportasi wisata kini sudah berkembang dengan banyak alternatif produk baru yang lebih efisien serta murah dari segi pengadaan dan perawatan.

Rendi bahkan mengungkapkan, hanya untuk mendatangkan tenaga ahli dari Jerman guna memeriksa kondisi kereta gantung lama, dibutuhkan biaya sangat besar.

“Untuk mendatangkan tenaga ahli untuk melihat kondisi kereta gantung kita butuh anggaran hampir Rp500 juta selama 15 hari. Itu baru datang ke sini, belum melihat kekurangannya. Sehingga ini butuh biaya yang sangat besar,” tegasnya.

Meski demikian, Pemkab Kukar tetap membuka peluang untuk menghadirkan kembali wahana ikonik Pulau Kumala dengan pendekatan yang lebih realistis. Alternatif teknologi modern dengan biaya perawatan lebih rendah disebut bisa menjadi solusi agar Pulau Kumala kembali hidup sebagai destinasi unggulan di Kalimantan Timur. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Meriahkan HUT ke-80 RI, Desa Batuah Gelar POLIDes dengan Penuh Kebersamaan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img