Produksi Perikanan Berau Terus Naik, Wabup Gamalis Dorong Optimalisasi Anggaran

BERAU – Produksi perikanan di Kabupaten Berau terus menunjukkan tren positif. Pada 2023, total produksi mencapai 33.475 ton, sementara pada semester pertama 2024 sudah berada di angka 13.904 ton.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan capaian tersebut menandakan sektor perikanan memiliki nilai strategis, baik untuk menjaga ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan, hingga berujung pada kesejahteraan masyarakat.

“Pemda Berau terus berkomitmen untuk fokus pada pengembangan nilai tambah komoditi perikanan dan kelautan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Dikatakannya, komitmen itu juga sejalan dengan arah pembangunan dalam RPJMD Provinsi Kaltim 2025–2029, di mana Kabupaten Berau diarahkan untuk mengembangkan pariwisata sekaligus memperkuat sektor perikanan.

“Sejumlah program, mulai dari pengolahan perikanan tangkap dan budidaya, pengawasan sumber daya kelautan, hingga pemasaran hasil perikanan sudah kami jalankan,” katanya.

Pemerintah daerah, kata dia, juga menggandeng mitra seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Blue Seed Indonesia (YBSI) dalam memperkuat produktivitas nelayan dan petambak.

Meski begitu, Gamalis mengakui prestasi Berau sedikit menurun pada 2024. Jika sebelumnya lima tahun berturut-turut meraih peringkat I, tahun lalu Berau hanya mendapat Penghargaan Terbaik II Bidang Kelautan dan Perikanan, di bawah Kutai Kartanegara. Faktor anggaran disebut menjadi penyebab utama turunnya capaian tersebut.

“Tidak bermaksud intervensi, tapi kami berharap ke depan alokasi anggaran untuk sektor perikanan bisa lebih optimal. Karena sesuai dengan arahan RPJMD, sektor ini sangat penting bagi Berau,” pungkasnya. (adv/srn/set)

READ  Stok Beras di Berau Dipastikan Aman, Pemerintah Fokus Jaga Mutu dan Harga
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img