Prabowo Tunjuk Danantara Jalankan Perdagangan Listrik ke Singapura

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk melaksanakan implementasi kerja sama perdagangan listrik lintas batas dengan Singapura.

Dalam pernyataan bersama dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/7/2026), Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan pertemuan antara kedua negara tersebut menghasilkan 26 kesepakatan atau nota kesepahaman (MoU) pada berbagai sektor, terdiri atas 18 kesepakatan antarpemerintah dan delapan kesepakatan antarbisnis.

“Indonesia telah menunjuk BPI Danantara untuk implementasi kerja sama perdagangan listrik lintas batas. Juga untuk kegiatan-kegiatan di bidang perdagangan selanjutnya,” kata Presiden Prabowo.

Implementasi itu dilakukan untuk mewujudkan proyek perdagangan listrik komersial berkapasitas 3,4 giga watt atau lebih pada 2035, mendukung investasi kedua negara dan potensi energi baru terbarukan di Indonesia.

Proyek tersebut diumumkan dalam pertemuan Leaders’ Retreat yang dilakukan oleh kedua pemimpin negara pada tahun lalu.

Presiden Prabowo juga menyampaikan kerja sama kedua negara dilakukan untuk bidang ekonomi digital, ekosistem digital dan keamanan siber, selain kolaborasi di dalam bidang pangan dan rantai pasok serta di sektor keamanan, konektivitas, wisata, pendidikan dan kepemudaan.

“Kerja sama yang baik ini akan menguntungkan tidak hanya rakyat Indonesia dan rakyat Singapura, tapi akan menyumbang stabilitas, pertumbuhan, dan kemakmuran di seluruh Asia Tenggara,” ujar Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, dalam rangka Pertemuan Tahunan Pemimpin Singapura-Indonesia (Leaders’ Retreat).

Pertemuan itu membahas isu mulai dari kerja sama sejumlah sektor termasuk ekonomi, energi dan pendidikan serta sejumlah isu regional dan global. (ANT/KN)

READ  Sebut Kasus Tom Lembong Bernuansa Politis, OC Kaligis: Ini Mah Perkara Sampah!
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img