Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terkait Karhutla, Dudung Minta Dalang Diungkap

JAKARTA — Kepolisian mengidentifikasi 97 perusahaan yang berkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, terutama Kalimantan dan Sumatra. Pemerintah mendorong penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengatakan, data 97 perusahaan itu dihimpun dari laporan yang diterima satuan kepolisian di daerah maupun pusat.

“Ada 97 perusahaan secara keseluruhan, baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatra. Ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” kata Dudung saat konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Antara, Senin (19/10/2026)
.
Menurut Dudung, penyelidikan tidak hanya menyasar korporasi. Polri juga telah mengidentifikasi individu yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Ia mendorong kepolisian mendalami temuan tersebut agar pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap dan diproses sesuai hukum.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mencatat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026. Laporan tersebut ditangani oleh 10 kepolisian daerah (polda) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, mengatakan sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi.

“Total ada sembilan tersangka,” kata Pipit saat memaparkan penanganan karhutla di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Disusul Sumatera Selatan dengan 17 laporan, Kalimantan Tengah 14 laporan, Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Kalimantan Timur tujuh laporan.

Wilayah lainnya meliputi Riau dengan enam laporan, Lampung dan Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan, serta Jambi dengan dua laporan. Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing mencatat satu laporan.

READ  Istana Jelaskan Makna Permintaan Maaf Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan

Dari sembilan tersangka dalam kasus yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan.

Selain perkara yang melibatkan korporasi, Polri menangani kasus karhutla dengan pelaku perorangan. Hingga 13 Oktober 2026, sebanyak 223 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.

Pipit menegaskan, penyidik di berbagai wilayah masih melanjutkan penanganan perkara. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan pidana yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Ia menyebut ancaman pidana dalam perkara karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun, bergantung pada ketentuan hukum yang diterapkan terhadap perkara tersebut.

Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif.

Pengusutan terhadap puluhan perusahaan dan ratusan tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas karhutla. Namun, status masing-masing perusahaan perlu dilihat berdasarkan perkembangan penyidikan dan proses hukum yang berjalan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img