Minggu, Mei 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Istana Jelaskan Makna Permintaan Maaf Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan ini kerap menyampaikan permohonan maaf saat bertemu dengan rakyat menjelang akhir masa jabatannya. Pihak Istana Negara menjelaskan bahwa permintaan maaf tersebut merupakan bentuk kerendahan hati atas segala kekurangan yang terjadi selama ia menjabat sebagai presiden.

“Presiden Joko Widodo telah menunjukkan sikap kerendahan hati dan keberanian dengan meminta maaf secara langsung atas kekurangsempurnaan selama masa jabatannya,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Yusuf menyebutkan bahwa permintaan maaf Jokowi disampaikan di berbagai kesempatan saat bertemu langsung dengan rakyat, sekaligus menjadi refleksi dari kebijakan-kebijakan yang telah dijalankannya selama ini.

“Serangkaian permohonan maaf yang beliau sampaikan di berbagai kesempatan menunjukkan keseriusan dalam refleksi atas kebijakan yang telah dijalankan,” jelasnya.

Menurut Yusuf, sikap permintaan maaf ini mencerminkan integritas, kenegarawanan, serta kepedulian Jokowi terhadap tanggung jawabnya sebagai kepala negara. Permintaan maaf ini juga menjadi bukti dari hubungan baik yang telah terjalin antara Jokowi dan rakyat secara langsung.

“Permintaan maaf secara langsung yang disampaikan di berbagai momen penting dan di berbagai daerah menunjukkan rasa empati serta komitmen beliau terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinannya,” lanjut Yusuf.

Sejak mendekati akhir masa jabatannya, Jokowi telah beberapa kali meminta maaf secara terbuka di depan rakyat dalam kunjungan kerjanya. Baik saat mengunjungi pasar maupun agenda lainnya yang melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat, Jokowi menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan permintaan maaf. (dtc/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular