Polri dan BPOM Perketat Pengawasan Tramadol hingga Apotek Merah Putih

JAKARTA – Peredaran obat-obatan tertentu yang rawan disalahgunakan hingga pengawasan produk di Apotek Merah Putih menjadi perhatian Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kedua lembaga sepakat memperkuat pengawasan, pertukaran informasi, hingga penegakan hukum untuk mengantisipasi peredaran obat ilegal dan pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar beserta jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Kapolri mengatakan, pembahasan mencakup sejumlah persoalan, mulai dari penyalahgunaan obat-obatan tertentu seperti Tramadol, peredaran vape, hingga tanaman kratom. Pengawasan kosmetik ilegal dan pengelolaan pangan dalam program prioritas pemerintah juga menjadi perhatian.

Polri, kata dia, berkomitmen mendukung BPOM melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di bidang obat dan makanan.

“Kita berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama lebih kuat lagi dengan pertukaran informasi, kemudian dengan pengawasan yang lebih ketat, dan juga penegakan hukum yang lebih berkeadilan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, salah satu fokus pembahasan adalah pengawasan peredaran obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan, termasuk Tramadol dan Hexamine. Penggunaan dan peredaran obat tersebut harus memenuhi ketentuan serta persyaratan yang berlaku.

Selain pengawasan obat, BPOM juga menggandeng Polri untuk mengawasi pengelolaan produk pangan dan obat-obatan yang nantinya dipasarkan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), termasuk Apotek Merah Putih.

Taruna menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 Pasal 97 mengamanatkan BPOM melakukan pendampingan, penyiapan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.

Pengawasan mencakup operasional Apotek Merah Putih, fasilitas penyimpanan rantai dingin (cold storage), serta pangan olahan yang akan dipasarkan melalui gerai-gerai KDMP.

READ  MK Tolak Permohonan Guru Jadi Pengawas MBG, Ini Alasanya

“Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026, khususnya di Pasal 97 itu memerintahkan kepada BPOM untuk mulai dari pendampingan, penyiapan, hingga pengawasan dari pelaksanaan, khususnya yang berhubungan dengan Apotek Merah Putih, kemudian juga cold storage-nya, termasuk pangan olahan yang akan dijual di gerai-gerai tersebut. Tentu itu membutuhkan pengawasan yang ketat yang tentu perlu bersinergi dengan Polri,” ucapnya.

Kerja sama kedua lembaga juga akan diperluas ke pengawasan perdagangan obat dan makanan melalui platform digital. Menurut Taruna, perkembangan penjualan secara daring membutuhkan pengawasan lebih kuat, termasuk dukungan sumber daya manusia dan instrumen penegakan hukum.

Ia mengungkapkan, hingga Oktober 2026, aktivitas perdagangan digital yang menjadi perhatian BPOM memiliki dampak sekitar Rp350 miliar. Selain itu, terdapat sekitar 1,5 juta tautan yang memerlukan pengawasan lebih lanjut.

“Karena sekarang era di mana sistem digitalisasi penjualan berbagai hal yang nilainya juga cukup fantastik. Untuk sampai Oktober ini, kita lihat ada sekitar Rp350 miliar yang berdampak, dan sampai dengan Oktober ini juga ada kurang lebih 1,5 juta tautan. Itu tentu perlu pengawasannya yang lebih ketat, dan kita yakin di kepolisian punya fasilitas dan punya instrumen yang lebih kuat,” katanya.

Melalui kolaborasi tersebut, Polri dan BPOM berharap pengawasan peredaran obat dan makanan semakin efektif, baik melalui jalur distribusi konvensional maupun perdagangan digital. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img