JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Herifuddin Daulay yang meminta guru dilibatkan sebagai pengawas program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat diterima karena dalil yang diajukan dinilai tidak menguraikan secara jelas persoalan konstitusional yang dipersoalkan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Amar putusan, mengadili permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Herifuddin meminta agar guru dilibatkan dalam pengawasan program pemenuhan gizi nasional sehingga diperlukan anggaran tambahan untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan putusan menjelaskan bahwa norma yang dimohonkan untuk diputus tidak sesuai dengan substansi utuh putusan MK sebelumnya.
Menurut Saldi, pemohon antara lain mempersoalkan Pasal 22 ayat (3), Penjelasan Pasal 22 ayat (3), serta sejumlah lampiran dalam UU APBN 2026.
Namun, MK sebelumnya telah menjatuhkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang pada pokoknya mengubah substansi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN.
“Sehingga permohonan pengujian kembali terhadap penjelasan a quo tidak sesuai dengan penjelasan utuh putusan Mahkamah, di mana substansi yang dimohonkan pengujian tidak sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi.
Selain persoalan norma yang diuji, MK menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas, memadai, dan spesifik pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang digunakan.
Dalam permohonannya, pemohon lebih banyak menguraikan persoalan mengenai jenis kurikulum, beban akademik kognitif, kebutuhan gizi esensial otak, persoalan teknis pelaksanaan MBG, hingga tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan program tersebut.
Pemohon juga menguraikan mengenai kebutuhan biaya pengawasan MBG apabila guru dilibatkan dalam program tersebut.
Namun, menurut MK, uraian tersebut tidak menunjukkan hubungan yang jelas dan berkesinambungan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan untuk diuji.
Karena alasan tersebut, MK menyatakan permohonan Herifuddin Daulay tidak dapat diterima.
Dalam sidang yang sama, MK juga menyatakan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dapat diterima.
Perkara tersebut diajukan Andri Yanto yang menguji Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru mengenai pertanggungjawaban pidana pihak yang bertanggung jawab atas korporasi dalam perkara tindak pidana yang melibatkan korporasi.
Pemohon menguji norma tersebut terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
MK menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas dan memadai pertentangan antara norma yang diuji dengan dasar pengujian yang digunakan.
Mahkamah juga menilai rumusan petitum pemohon tidak memberikan batas yang pasti mengenai konstruksi norma yang sebenarnya dimohonkan untuk diuji.
Terlebih, pada petitum angka 5, terdapat ketidakpastian mengenai dasar normatif yang digunakan pemohon untuk meminta perubahan pemaknaan kata “dan” menjadi frasa “dan/atau” dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP dan Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan kedua permohonan tersebut tidak dapat diterima. (ANT/KN)



