Polisi Amankan Dua Remaja dalam Dugaan Kasus Peredaran Sabu di Bontang

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua remaja di wilayah Bontang Selatan. Salah satu terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FA (16) dan MFS (18). Keduanya diamankan dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi di dua lokasi berbeda.

Kasatresnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan penangkapan pertama dilakukan di Jalan Sultan Syahrir, RT 28, Kelurahan Tanjung Laut.

Dari tangan FA, polisi menyita satu paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,33 gram, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah rumah di Jalan Pelabuhan I, Gang Duyung I, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MFS (18).

Dari tangan MFS, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,30 gram serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi alat hisap (bong), pipet kaca, pipet runcing, timbangan digital, telepon seluler, dompet, kotak rokok elektronik (vape), korek gas, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Ada berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Ini merupakan bagian dari barang bukti yang kami dapat,” ujar AKP Larto, Rabu (29/7/2026).

AKP Larto menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Bontang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bontang. Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor,” tambahnya.

READ  115 Pedagang Meriahkan Lorong Pasar Ramadan di Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

Karena salah satu pihak yang diamankan masih berstatus anak, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai sistem peradilan pidana anak. (MK)

Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img