Plt Bupati Kuansing Tetap Bekerja Meski Ruang Kantor Disegel KPK

PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Mukhlisin menyampaikan dirinya tetap bekerja meskipun ruangan kantornya saat ini maupun ruangan ketika dia masih menjadi wakil bupati masih disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mukhlisin memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah lanjutnya telah menyiapkan ruang kerja sementara agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Ruang kerja saya memang disegel, tetapi sudah disiapkan ruangan lain. Yang penting kami tetap bisa bekerja,” kata Mukhlisin seusai menerima surat keputusan menjadi Plt Bupati Kuansing di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).

Ruang kerja dia sebelumnya saat menjadi Wabup Kuansing disegel KPK menyusul adanya penangkapan dan penahanan Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen. Ada lima ruangan yang masih disegel mulai dari Bupati, Wabup, Sekda, Asisten I, dan Ketua DPRD Kuansing.

Mukhlisin tidak merincikan ruang kerja apakah masih di kantor bupati atau tempat lainnya. Akan tetapi ia mengungkapkan bahwa ruangan kerjanya sekarang lebih sempit.

“Walaupun ruangannya lebih sempit, tidak masalah. Yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ungkapnya.

Terkait dengan kondisi di pemerintahan Kuansing, menurutnya tetap berjalan seperti biasa. Dia mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintah semakin berhati-hati dalam menjalankan amanah dan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang menjerat pimpinan daerah harus menjadi pembelajaran agar tata kelola pemerintahan ke depan semakin baik, bersih, dan transparan.

“Insyaallah ke depan kami akan menjalankan pemerintahan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Semoga tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi,” tukasnya. (ANT/KN)

READ  Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas Diterkam Buaya di Waduk Bangka
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img