PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Peraturan Daerah (Perda) terhadap perlindungan perempuan dan anak di Bumi Daya Taka.
Usulan ini dinilai sangat relevan seiring dengan peningkatan status Kabupaten Paser sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dari tingkat Pratama ke Madya. Dengan peningkatan ini, Komisi II DPRD Kabupaten Paser khususnya, menilai perlu diberikan jaminan lebih baik terhadap perlindungan anak.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Sukran Amin, mengatakan dengan meningkatnya predikat tersebut sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser semakin fokus pada kebijakan yang menjamin perlindungan, hak, dan kesejahteraan perempuan serta anak.
“Dengan adanya predikat ini, tentu menjadi acuan ke depan agar pemerintah daerah lebih fokus dalam mewujudkan kebijakan perlindungan perempuan dan anak. Payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya tersebut,” kata Sukran Amin, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, Perda ini tidak hanya menjadi bentuk komitmen daerah terhadap perlindungan kelompok rentan, tetapi juga sebagai dasar hukum yang memperkuat sinergi lintas sektor dalam pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.
Komisi II DPRD Kabupaten Paser siap untuk mendorong proses pembentukan Perda ini melalui mekanisme legislatif yang ada, termasuk pembahasan bersama eksekutif dan pelibatan masyarakat serta lembaga perlindungan anak dan perempuan.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan inklusif dan berkeadilan bagi semua,” Ucapnya
Pemkab Paser sebelumnya berhasil menaikkan status KLA dari tingkat Pratama ke Madya sebagai hasil evaluasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI. Peningkatan ini menjadi indikator kemajuan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
Pewart: Abika Ramadhan


