Rabu, Oktober 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perkuat Gugatan Cerai, Irish Bella Sertakan Surat Vonis Narkoba Ammar Zoni

JAKARTA – Pihak Irish Bella menghadirkan tiga saksi dalam sidang cerai, yakni adik, manajer, dan asisten rumah tangga.

Kuasa hukum Irish Bella, Nurul Amalia, mengatakan ketiganya dihadirkan sebagai saksi karena mengetahui mengenai permasalahan kliennya dengan suaminya, Ammar Zoni.

“Kami menghadirkan 3 orang saksi. Yang pertama ini adalah Mas Sean, adiknya Mbak Irish ya, kemudian yang kedua ada manajernya juga. Yang ketiga ada asisten rumah tangganya mbak Irish yang memang mengetahui sehari-hari peristiwa yang terjadi di rumah,” kata Nurul di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024).

Selain itu, Nurul mengatakan, para saksi dihadirkan untuk menguatkan dalil gugatan cerai yang mereka sampaikan sejak awal.

“Yang pasti sih terkait peristiwa dalil-dalil gugatan yang kami sampaikan, ini kan butuh pembuktian ya, baik bukti surat maupun saksi. Jadi saksi-saksi menguatkan apa yang menjadi alasan-alasan perceraian seperti itu,” tutur Nurul.

Pihak Irish juga menyertakan beberapa bukti administrasi dalam sidang cerai. Salah satunya vonis terhadap Ammar dalam perkara narkoba.

“(kita serahkan juga) bukti suratnya ya, secara administrasi. Ya buku nikah, KTP kalau bukti-bukti surat. Alat bukti itu saja ya, sama putusan (perkara narkoba Ammar),” ucap Nurul.

“Karena kami mendalilkan peristiwa penyalahgunaan narkobanya. Jadi, ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikeluarkan pada bulan Oktober kalau enggak salah,” lanjutnya.

Vonis terhadap Ammar dalam perkara narkoba dilampirkan sebagai bukti, menurut Nurul, bisa menguatkan fakta bahwa hal itu menjadi salah satu alasan Irish untuk bercerai.

“Sebenarnya karena yang kami dalilkan perkara perceraian ini di Kompilasi Hukum Islam. Ini kan yang pertama ini sudah jelas karena suami menjadi pemadat ya,” ujar Nurul.

Nurul mengungkapkan sidang cerai Irish dan Ammar akan digelar kembali pada 11 Januari 2024. Adapun sidang itu beragendakan penyampaian bukti dari pihak Ammar.

“Jadi tergugat (Ammar) diberi kesempatan untuk menyampaikan bukti,” kata Nurul. (Kum/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular