Pendapatan Nelayan Kukar Anjlok, DPRD Soroti Dampak Penurunan APBD

TENGGARONG – Gelombang penurunan daya beli masyarakat mulai terasa, salah satunya disektor perikanan. Di berbagai kecamatan pesisir dan perairan, nelayan Kutai Kartanegara (Kukar) kini menghadapi penurunan pendapatan, akibat kesulitan memasarkan hasil tangkapan mereka.

Anggota Komisi II DPRD Kukar, Eko Wulandanu, menuturkan fenomena ini mencuat setelah sejumlah kelompok tani dan nelayan menyampaikan keluhan langsung. Mereka mengaku hasil tangkapan ikan sulit terjual, bahkan di pasar lokal.

“Beberapa kelompok tani nelayan sudah melapor ke kami. Mereka sampaikan, pendapatan menurun dan ikan mereka susah laku,” ujarnya.

Menurutnya, situasi ini menunjukkan adanya gejala perlambatan ekonomi lokal. Salah satu penyebab utama ialah turunnya daya beli masyarakat, yang membuat konsumsi protein hewani menurun drastis.

“Masyarakat sekarang banyak berhemat. Biasanya beli ikan, ayam, atau daging, sekarang beralih ke lauk seperti tahu, tempe, dan sayur,” jelasnya.

Eko menduga, penyebabnya berakar pada penurunan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan. Berkurangnya belanja pemerintah otomatis mengurangi sirkulasi uang di masyarakat, terutama di sektor usaha kecil dan perdagangan bahan pangan.

“Ketika APBD melambat, daya beli pun ikut menurun. Ini efek domino yang terasa sampai ke nelayan,” tegasnya.

Sebagai langkah cepat, DPRD Kukar melalui Komisi II akan melakukan peninjauan lapangan ke sentra perikanan dan kelompok nelayan guna memetakan kondisi riil dan mencari solusi jangka pendek.

“Besok kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan akar masalahnya,” kata Eko.

Ia menilai, perlu ada intervensi ekonomi daerah berupa stimulus bagi sektor perikanan agar masyarakat pesisir tetap bertahan. Misalnya, program pembelian hasil tangkapan oleh pemerintah atau kerja sama pemasaran dengan BUMDes dan koperasi.

“Ini jadi PR kita bersama. DPRD berkomitmen mencarikan langkah konkret agar nelayan bisa bangkit kembali,” tutupnya.

READ  Serius Tindak Lanjuti Usulan Prioritas Desa, Pemkab Kukar Gelar Pra RKPD

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img